User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2013pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                26 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2013/PJ.51/1994

                            TENTANG

        PPN UNTUK TRANSMIGRAN SWAKARSA INDUSTRI DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan secara kronologis penyelesaian permasalahan PT. XYZ sebagai berikut :

1.  Surat PT. XYZ
    Nomor   :   XXX
    Tanggal :   20 Nopember 1992
    Perihal :   laporan dan mohon PPN ditanggung Pemerintah
    Isi surat   :   Mengajukan permohonan agar pembangunan 1 unit sarana kerja, berukuran tanah 
            300 m2, bangunan sarana kerja 70 m2 dan rumah tinggal 30 m2 lengkap dengan 
            listrik, air. IMB dengan harga jual Rp. 15.000.000,00 Bangunan tersebut terletak 
            di lingkungan industri kecil transmigrasi di Desa Tondo, Donggala Sulawesi Tengah 
            dengan luas 100 Ha.

    Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak
    Nomor   :   64/PJ.51/1993
    Tanggal :   15 Januari 1993
    Isi Surat:  Direktur Jenderal Pajak tidak dapat memberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah 
            atas bangunan PT. Lembah Palu Nagaya, mengingat bangunan tersebut tidak 
            memenuhi ketentuan-ketentuan dalam :
            -   Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 jo. Pasal 1 
                Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 
                1989;
            -   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.3/1986 tanggal 
                14 Oktober 1986, dan
            -   Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan 
                Nomor : 60/BT 01 01/M/4/85 tanggal 9 April 1985.

2.  Surat PT. XYZ
    Nomor   :   XXX
    Tanggal :   6 Pebruari 1993
    Perihal :   Permohonan PPN ditanggung Pemerintah
    Isi surat   :   Bangunan di desa Tondo diperuntukkan bagi para Transmigran Swakarsa Industri 
            disediakan unit sarana kerja yang desainnya 200 m2 kapling/70 m2 bangunan sarana 
            kerja dan 100 m2 kapling/30 m2 bangunan tempat tinggal.
    
    Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak
    Nomor   :   868/PJ.51/1993
    Tanggal :   28 April 1993
    Isi surat   :   Berdasarkan laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh aparat Direktorat Jenderal 
            Pajak setempat, bahwa jenis bangunan yang dibangun oleh PT. XYZ untuk keperluan 
            Transmigrasi Swakarsa di Desa Tondo mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
            -   luas tanah :300 m2
            -   luas bangunan :100 m2, terdiri dari luas bangunan sarana kerja 70 m2 dan 
                luas rumah tempat tinggal 30 m2
            Atas bangunan tersebut tidak dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

3.  Surat Gupernur KDH TK. I Sulawesi Tengah 
    Nomor   :   XXX
    Tanggal :   10 Agustus 1993 
    Perihal     :   Penyelesaian permohonan PT. XYZ
    Isi surat : Informasi susulan tentang data kongkrit di lapangan : 
            -   untuk work shop luas bangunan 70 m2 diatas tanah seluas 200 m2 .
            -   untuk tempat tinggal luas bangunan 30 m2 diatas tanah seluas 100 m2 yang 
                masing-masing mempunyai jalan masuk sendiri.

    Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor   :    2407/PJ.51/1993
    Tanggal :   28 September 1993
    Isi surat   :   menegaskan bahwa atas permohonan PPN DTP yang diajukan oleh PT. XYZ tidak 
            memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga atas penyerahannya tetap terutang PPN.

4.  Surat PT. XYZ
    Nomor   :   XXX
    Tanggal :   20 Juni 1994
    Perihal :   PPN untuk Transmigran ditanggung Pemerintah
    Isi surat   :   Program TSI adalah program Pemerintah di bidang transmigrasi untuk para 
            industriawan kecil/pengusaha golongan ekonomi lemah. Adapun bangunan yang dibeli 
            transmigran tersebut adalah bangunan tempat tinggal yang menghadap ke jalan 
            selebar 3 m2 yang luas bangunannya 30 m2 di atas tanah seluas 100 m2, dan 
            bangunan bengkel kerja yang menghadap ke jalan selebar 12 m2 dengan luas 
            bangunan 70 m2 di atas tanah seluas 200 m2. Selain itu antara rumah tempat tinggal 
            dan bengkel kerja dipisahkan oleh kamar mandi dan dapur.

    Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak
    Nomor   :   1700/PJ.51/1994
    Tanggal :   22 Juni 1994
    Isi surat   :   menegaskan bahwa atas penyerahan rumah oleh PT. Lembah Palu Nagaya kepada 
            Transmigran Swakarsa Industri tetap terutang PPN dan tidak dapat diberikan fasilitas 
            PPN DTP, karena spesifikasi rumah yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 
            1986 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :832/KMK.00/1989 serta surat 
            Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan Nomor : 
            60/BT 01 01/M/85.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2013pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1