peraturan:sdp:2012pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2012/PJ.51/1994 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Ny. X beserta pembeli KPR BTN type 54 lainnya (sebanyak 7 orang) tanggal 28 Mei 1994 perihal PPN atas rumah murah type 54 kepada Saudara, yang tembusannya juga disampaikan kepada kami, dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 18 TAHUN 1986 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 tentang Penetapan Rumah Murah yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah, diatur bahwa batasan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986. a. Rumah type KPR/BTN 70 kebawah termasuk rumah susun dan meliputi juga pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar yang dibangun oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan baik Pemerintah (Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional disingkat PERUM PERUMNAS) maupun Perusahaan swasta dan Badan-badan sejenis (Yayasan, Koperasi dan lain-lain) sepanjang memenuhi persyaratan rumah murah, rumah sederhana seperti yang tercantum dalam Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/Bt 01 01/M/4/85 tanggal 9 April 1985. b. Atas penyerahan rumah murah yang dilakukan oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan, Yayasan, Koperasi dan sebagainya dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam surat Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat tanggal 6 Mei 1986 No : S-462/MK.04/1986, yaitu bahwa : b.1 Penjualan rumah harus dilakukan secara kredit Pemilikan Rumah (KPR).Bila pembelian rumah dilakukan dengan tunai tetap dikenakan PPN karena dianggap pembelinya mampu. b.2 Batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah sesuai dengan standar rumah BTN type 70 ke bawah. b.3 Perusahaan Pembangunan Perumahan yang melakukan penyerahan rumah murah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat) mengenai : - jumlah dan type rumah yang dijual; - harga jual; - jumlah PPN yang tidak dipungut (PPN yang Ditanggung Pemerintah); - nama perusahaan yang memberi kredit dan jangka waktu kredit. 2. Sesuai dengan huruf b angka 3.a dan b Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat No 60/BT.01.01/M/4/1985 tanggal 9 April 1985, batasan rumah sederhana adalah : a. Untuk rumah inti : - harga jual rumah per M2 tidak melebihi 75% dari harga per M2 rumah dinas kelas C didaerah yang bersangkutan; - harga jual tanah matang per M2 tidak melebihi perhitungan 35% dari luas kapling dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per M2 dan dibagi dengan luas kapling; - harga jual rumah beserta tanah adalah harga jual tertinggi bangunan rumah per M2 dikalikan dengan penjumlahan dari luas bangunan rumah dan 35%-nya luas tanah/ kapling. b. Untuk rumah sederhana biasa : - harga jual bangunan rumah per-M2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di daerah yang bersangkutan; - harga jual tanah matang per-M2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per-M2 dan dibagi dengan luas kapling. - harga jual rumah beserta tanah adalah 2 X luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-M2. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan rumah type 54 dari PERUM PERUMNAS Cabang XI, Ambon, Jl. Letjen Hertasning, Ambon kepada para pembeli rumah dimaksud dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : a. penyerahan rumah tersebut dilaksanakan dengan cara angsuran/KPR, b. batas luas tanah dan bangunan serta harga harus sesuai dengan standar rumah BTN Type 70 kebawah, c. perhitungan harga standar BTN sebagai berikut : - harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di Ambon, - harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi dengan luas kapling, - harga jual rumah beserta tanah adalah 2 X luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2. Untuk dapat mengetahui dengan pasti apakah atas penyerahan rumah type 54 yang diserahkan oleh PERUM PERUMNAS Cabang VII Ambon, dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atau tidak sesuai dengan persyaratan di atas, dan apakah PERUM PERUMNAS telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, agar saudara menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PERUM PERUMNAS dikukuhkan sebagai PKP untuk mengadakan penelitian tentang telah dipenuhinya persyaratan-persyaratan tersebut. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2012pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1