peraturan:sdp:2011pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2011/PJ.51/1995 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal penangguhan PPN atas impor barang modal tertentu dan dengan menunjuk surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995 dan Nomor S-53/PJ./1995 tanggal 26 September 1995 kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM tentang perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu, maka bagi investor yang memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Persetujuan Presiden (SPPPMA) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Maret 1996, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM. Jangka waktu pemberian fasilitas penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya SPPMDN dan SPPPMA serta perluasannya tersebut. 2. Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ sesuai dengan jumlah dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM Nomor XXX tanggal 30 Maret 1995 yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Presiden untuk PMA Nomor XXX tanggal 20 Januari 1995, dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM. 3. Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal tersebut Saudara dapat menghubungi BKPM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2011pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1