User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2011pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2011/PJ.51/1995

                            TENTANG

         PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 dan surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal penangguhan PPN atas 
    impor barang modal tertentu dan dengan menunjuk surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-52/PJ./1995 
    tanggal 18 September 1995 dan Nomor S-53/PJ./1995 tanggal 26 September 1995 kepada Bapak 
    Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM tentang perpanjangan masa transisi pemberian 
    fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu, maka bagi investor 
    yang memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat 
    Persetujuan Presiden (SPPPMA) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara 
    tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Maret 1996, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan 
    pembayaran PPN dan PPn BM.

    Jangka waktu pemberian fasilitas penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya 
    SPPMDN dan SPPPMA serta perluasannya tersebut.

2.  Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ sesuai dengan jumlah 
    dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM Nomor XXX tanggal 30 Maret 1995 yang 
    diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Presiden untuk PMA Nomor XXX tanggal 20 Januari 1995, 
    dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM.

3.  Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal 
    tersebut Saudara dapat menghubungi BKPM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2011pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1