peraturan:sdp:200pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 200/PJ.54/2000 TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan tidak diperkenankannya salah satu cabang PT. ABC yaitu PT. ABC Cabang Samarinda untuk menerbitkan Faktur Pajak Sederhana kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap oleh Kasubsi PPN dan PTLL KPP Samarinda, Saudara mohon penjelasan dan penegasan terhadap permasalahan tersebut. 2. a. Dalam Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana ditegaskan bahwa : b.1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan : b.1.1. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau b.1.2. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana. b.2. Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat : b.2.1. Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b.2.2. Macam, jenis dan kuantum; b.2.3. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah; b.2.4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. b.3. Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa terhadap penyerahan BKP dan atau JKP kepada konsumen akhir atau konsumen yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, PT. ABC dan seluruh cabangnya dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang diisi sesuai ketentuan butir 2.b.2 dan dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Atas penerbitan Faktur Pajak Sederhana tersebut tidak mengurangi kewajiban PT. ABC untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/200pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1