peraturan:sdp:200pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 200/PJ.532/1997 TENTANG PENJELASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 4 Oktober 1995, Nomor tanggal 21 Januari 1997 dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1980/PJ.53/1995 tanggal 27 September 1995, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini ditambahkan penegasan sebagai berikut : 1. Sepanjang kegiatan usaha PT ABC menghasilkan jasa persewaan kapal yang memenuhi ketentuan sebagai jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, maka atas penyerahannya terutang PPN. 2. Namun, jika jasa angkutan laut yang dilakukan PT ABC memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 dan angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN. 3. Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk penyerahan jasa yang terjadi pada tanggal 31 Desember 1994 dan sebelumnya. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/200pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1