User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:200pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 200/PJ.532/1997

                            TENTANG

                       PENJELASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 4 Oktober 1995, Nomor tanggal 21 Januari 1997 dan 
memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1980/PJ.53/1995 tanggal 27 September 1995, hal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini ditambahkan penegasan sebagai berikut :

1.  Sepanjang kegiatan usaha PT ABC menghasilkan jasa persewaan kapal yang memenuhi ketentuan 
    sebagai jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 
    Pasal 1 angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, 
    maka atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Namun, jika jasa angkutan laut yang dilakukan PT ABC memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan 
    laut sebagaimana  dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 dan angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah 
    Nomor 28 TAHUN 1988, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.

3.  Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk penyerahan jasa yang terjadi pada tanggal 31 Desember 
    1994 dan sebelumnya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/200pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1