User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:200pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 200/PJ.32/1997

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENEGASAN ATAS NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 September 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  PT. XYZ melakukan transaksi penjualan dengan menggunakan mata uang asing (US.$).
    b.  Jangka waktu antar penerimaan pembayaran dan penyerahan barang tidak terlalu berbeda 
        jauh, yaitu hanya satu hari dan Faktur Pajak diterbitkan pada tanggal 18 September 1997.
    c.  Atas permasalahan tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah dapat menerbitkan 
        Faktur Pajak dengan menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik 
        Indonesia Nomor : 290/KMK.014/1997 tanggal 25 Juni 1997.

2.  Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 
    dinyatakan bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan 
    mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus
    dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat 
    Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Faktur Pajak dibuat 
    pada tanggal 18 September 1997 maka nilai kurs yang dipakai adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 290/KMK.014/1997 tanggal 25 Juni 1997 yang berlaku 
    untuk bulan Juli, Agustus dan September.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/200pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1