peraturan:sdp:200pj.3131995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 200/PJ.313/1995 TENTANG AGIO SAHAM PERUSAHAAN BUKAN GO PUBLIC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Nopember 1995 perihal pada pokok surat, yang meminta penegasan mengenai perlakuan pajak atas penjualan saham baru kepada investor baru yang nilai jual sahamnya di atas nilai nominal sehingga terdapat agio saham, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Saudara menyatakan bahwa sehubungan dengan maksud untuk meningkatkan kapasitas produksi, perusahaan akan melakukan expansi yang sumber pendanaannya diperoleh dengan jalan meningkatkan modal saham sebesar 10%. Modal saham sebesar 10% tersebut merupakan saham baru yang dijual kepada investor baru, sehingga tidak akan mengakibatkan perubahan besarnya kepemilikan saham oleh pemegang saham lama. 2. Untuk lebih jelasnya Saudara memberikan ilustrasi sebagai berikut : PT. A (belum Go Public) dengan Modal Dasar sebesar Rp 4.500.000.000,- (4.500.000 lbr saham), dan telah disetor penuh. Untuk meningkatkan modal dasar dilakukan dengan menerbitkan saham baru sejumlah 500.000 lembar saham, sehingga jumlah saham seluruhnya menjadi 5.000.000 lembar saham. Penjualan saham baru sejumlah 500.000 lembar dengan nilai Rp. 2.500.000.000,- sehingga terdapat selisih di atas nilai nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang dibukukan sebagai agio saham. 3. Saudara menanyakan apakah agio saham tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi PT A. 4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh Pasal 1984, penghasilan yang menjadi Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 5. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984 diatur ketentuan mengenai yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak. Pada Pasal 4 ayat (3) huruf c diatur ketentuan bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. 6. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c dan penjelasannya, agio saham adalah merupakan bagian dari penyertaan modal yang disetor, bukan merupakan laba atau penghasilan dan oleh karena itu bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi PT A. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/200pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1