User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:200pj.3131995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1995      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 200/PJ.313/1995

                            TENTANG

                   AGIO SAHAM PERUSAHAAN BUKAN GO PUBLIC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Nopember 1995 perihal pada pokok surat, yang 
meminta penegasan mengenai perlakuan pajak atas penjualan saham baru kepada investor baru yang nilai 
jual sahamnya di atas nilai nominal sehingga terdapat agio saham, dengan ini kami berikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Saudara menyatakan bahwa sehubungan dengan maksud untuk meningkatkan kapasitas produksi, 
    perusahaan akan melakukan expansi yang sumber pendanaannya diperoleh dengan jalan 
    meningkatkan modal saham sebesar 10%. Modal saham sebesar 10% tersebut merupakan saham 
    baru yang dijual kepada investor baru, sehingga tidak akan mengakibatkan perubahan besarnya 
    kepemilikan saham oleh pemegang saham lama.

2.  Untuk lebih jelasnya Saudara memberikan ilustrasi sebagai berikut :
    PT. A (belum Go Public) dengan Modal Dasar sebesar Rp 4.500.000.000,- (4.500.000 lbr saham), dan 
    telah disetor penuh. Untuk meningkatkan modal dasar dilakukan dengan menerbitkan saham baru 
    sejumlah 500.000 lembar saham, sehingga jumlah saham seluruhnya menjadi 5.000.000 lembar 
    saham. Penjualan saham baru sejumlah 500.000 lembar dengan nilai Rp. 2.500.000.000,- sehingga 
    terdapat selisih di atas nilai nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang dibukukan sebagai agio saham.

3.  Saudara menanyakan apakah agio saham tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi PT A.

4.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh Pasal 1984, penghasilan yang menjadi Objek 
    Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik 
    yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau 
    untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

5.  Dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984 diatur ketentuan mengenai yang tidak termasuk sebagai Objek 
    Pajak. Pada Pasal 4 ayat (3) huruf c diatur ketentuan bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak 
    adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

6.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c dan penjelasannya, agio saham adalah merupakan 
    bagian dari penyertaan modal yang disetor, bukan merupakan laba atau penghasilan dan oleh karena 
    itu bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi PT A.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/200pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1