User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2007pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2007/PJ.53/1995

                            TENTANG

             PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS "TURN KEY PROJECT (EPC)" 
             DALAM KONSTRUKSI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Pasal 6 ayat (1) huruf c Keputusan Presiden R.I. Nomor 37 TAHUN 1992 jo. Pasal 2 huruf c Keputusan 
    Menteri Keuangan R.I. Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993 mengatur bahwa atas impor 
    Barang Modal diberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah (PPN dan PPn BM) yang terutang ditangguhkan.

3.  Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 
    1993 disebutkan bahwa yang dimaksud Barang Modal adalah mesin dan peralatan baik dalam keadaan 
    terpasang maupun terlepas, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan 
    secara langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk suku cadang yang 
    dimasukkan bersama-sama dengan barang modal sepanjang nilainya tidak melebihi 5% dari nilai 
    barang modal, dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari barang modal.

4.  Pasal 7 kontrak pembangunan pembangkit tenaga listrik (turn key project) antara PT. XYZ dengan 
    ABC/PQR dan STU memuat bahwa jumlah seluruh kontrak adalah sebesar US $ 1,772,300,000.- 
    yang terdiri dari :

    a.  Porsi Offshore sebesar US $ 1,332,300,000.- yang perinciannya :
        -   Komponen mesin dan peralatan
            (capital goods)                 US $ 1,258,000,000.-
        -   Offshore services               US $     74,300,000.-

    b.  Porsi onshore sebesar US $ 440,000,000.- berupa biaya konstruksi dan jasa-jasa lainnya.

5.  Berdasarkan ketentuan yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 3, serta uraian pada butir 4 di 
    atas, maka dapat diberi penegasan bahwa :

    a.  Impor mesin dan peralatan yang macam, jenis dan harganya telah tercantum dalam Master 
        List dari BKPM dan apabila secara khusus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk 
        diberi fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, meskipun merupakan bagian dari nilai 
        kontrak sebagai konsekuensi pembuatan kontrak berdasarkan "Turn Key/EPC", maka dalam 
        menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan PPN yang terutang, nilai 
        impor mesin dan peralatan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah nilai kontrak, maksimum 
        sampai dengan senilai US $ 1,258,000,000.- sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a 
        di atas.

    b.  Terhadap Offshore services yang pada hakikatnya adalah jasa dari luar negeri yang 
        dimanfaatkan langsung oleh PT XYZ, PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh 
        PT XYZ.

        Karena offshore services tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak, maka dalam 
        menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan besarnya PPN yang terutang, nilai 
        offshore services tersebut dapat dikurangkan dari nilai kontrak maksimum sampai dengan 
        senilai US $ 74,300,000.-

    c.  Dengan demikian yang menjadi obyek PPN yang harus dipungut oleh kontraktor adalah nilai 
        kontrak US $ 1,772,300,000.- dikurangi nilai sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di 
        atas, yang di dalamnya sudah termasuk onshore services sebesar US $ 440,000,000.-

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2007pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1