peraturan:sdp:2007pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2007/PJ.53/1995 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS "TURN KEY PROJECT (EPC)" DALAM KONSTRUKSI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Pasal 6 ayat (1) huruf c Keputusan Presiden R.I. Nomor 37 TAHUN 1992 jo. Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993 mengatur bahwa atas impor Barang Modal diberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) yang terutang ditangguhkan. 3. Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993 disebutkan bahwa yang dimaksud Barang Modal adalah mesin dan peralatan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan secara langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk suku cadang yang dimasukkan bersama-sama dengan barang modal sepanjang nilainya tidak melebihi 5% dari nilai barang modal, dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari barang modal. 4. Pasal 7 kontrak pembangunan pembangkit tenaga listrik (turn key project) antara PT. XYZ dengan ABC/PQR dan STU memuat bahwa jumlah seluruh kontrak adalah sebesar US $ 1,772,300,000.- yang terdiri dari : a. Porsi Offshore sebesar US $ 1,332,300,000.- yang perinciannya : - Komponen mesin dan peralatan (capital goods) US $ 1,258,000,000.- - Offshore services US $ 74,300,000.- b. Porsi onshore sebesar US $ 440,000,000.- berupa biaya konstruksi dan jasa-jasa lainnya. 5. Berdasarkan ketentuan yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 3, serta uraian pada butir 4 di atas, maka dapat diberi penegasan bahwa : a. Impor mesin dan peralatan yang macam, jenis dan harganya telah tercantum dalam Master List dari BKPM dan apabila secara khusus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk diberi fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, meskipun merupakan bagian dari nilai kontrak sebagai konsekuensi pembuatan kontrak berdasarkan "Turn Key/EPC", maka dalam menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan PPN yang terutang, nilai impor mesin dan peralatan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah nilai kontrak, maksimum sampai dengan senilai US $ 1,258,000,000.- sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a di atas. b. Terhadap Offshore services yang pada hakikatnya adalah jasa dari luar negeri yang dimanfaatkan langsung oleh PT XYZ, PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PT XYZ. Karena offshore services tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak, maka dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan besarnya PPN yang terutang, nilai offshore services tersebut dapat dikurangkan dari nilai kontrak maksimum sampai dengan senilai US $ 74,300,000.- c. Dengan demikian yang menjadi obyek PPN yang harus dipungut oleh kontraktor adalah nilai kontrak US $ 1,772,300,000.- dikurangi nilai sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, yang di dalamnya sudah termasuk onshore services sebesar US $ 440,000,000.- Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2007pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1