User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2004pj.5132000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2004/PJ.513/2000

                             TENTANG

             PERMOHONAN BEBAS PPN/PPh PASAL 22 REVISI DANA PMT-AS 
            TAHUN ANGGARAN 1999/2000 KABUPATEN MALUKU TENGGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Juli 2000 perihal permohonan bebas PPN dan 
PPh Pasal 22 atas Revisi Dana PMT-AS Tahun Anggaran 1999/2000, dengan ini dapat kami berikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menyatakan bahwa :
    a.  Dari DA-DPD Pengadaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Tahun Anggaran 
        1999/2000 Kabupaten Maluku Tenggara setelah dikurangi Alokasi Dana terdapat sisa Pagu 
        sebesar Rp. 1.100.860.600,- (satu milyar seratus juta delapan ratus enam puluh ribu enam 
        ratus rupiah).
    b.  Sisa dana tersebut diusulkan untuk digunakan pengadaan Bahan Jajanan PMT-AS untuk siswa
        SD/MI/Ponpes dampak kerusuhan Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp. 1.1000.741.400,-
        (satu milyar seratus juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) dan dikelola 
        oleh Forum Koordinasi PMT-AS Kabupaten Maluku Tenggara melalui Tim Pengelola 
        berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara.
    c.  Atas penggunaan dana tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk dikeluarkan Surat 
        Keputusan Bebas Pajak.

2.  Berkenaan dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
    a.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994  
        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jenis barang
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang-barang kebutuhan pokok yang 
        terdiri dari beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beriodium maupun yang
        tidak beriodium. Di samping itu juga makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,
        rumah makan, warung, dan sejenisnya yang telah dikenakan Pajak Daerah.
    b.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Pasal 2 
        Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, 
        bahwa PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena 
        Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui 
        Bendaharawan dipungut dan disetor oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak 
        rekanan Pemerintah. Bendaharawan dalam hal ini meliputi : Bendaharawan Pemerintah 
        Pusat dan Daerah baik Daerah Propinsi maupun Daerah Kabupaten atau Daerah Kota.
    c.  Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 
        23 Desember 1988 disebutkan bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan 
        dalam hal : 
        1)  Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,00 yang tidak merupakan 
            pembayaran yang terpecah-pecah, PPN dan atau PPnBM yang terutang untuk jumlah 
            Pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan.
        2)  Pembayaran untuk pembebasan tanah.
        3)  Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung 
            pemerintah.
        4)  Pembayaran atas penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN 
            berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        5)  Pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA.
        6)  Pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh Perumtel.
        7)  Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan 
            penerbangan.
        8)  Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut Undang-
            undang PPN 1984 tidak terutang PPN.

3.  Berkenaan dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) :
    a.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 ditetapkan bahwa Direktorat Jenderal 
        Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat/Daerah ditunjuk sebagai 
        Pemungut PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang dari belanja negara atau 
        daerah. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 tersebut adalah sebesar 1,5% (satu setengah 
        persen) dari harga pembelian.
    b.  Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap Badan/Lembaga 
        Pemerintah disebutkan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat 1 huruf b Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk 
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang 
        bersumber dari APBN/APBD.
    c.  Dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut disebutkan pula apabila suatu 
        badan/lembaga memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk Subjek Pajak 
        PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut 
        bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut 
        PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
    d.  Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
        Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 
        Tahun 1994 diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat 
        Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib 
        Pajak.

4.  Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa : 
    a.  Bahan Jajanan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas tidak termasuk dalam jenis barang
        yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu atas pengadaan Bahan Jajanan yang dikelola oleh 
        Forum Koordinasi PMT-AS Kabupaten Maluku Tenggara melalui Tim Pengelola untuk Pengadaan 
        Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) terutang PPN.
    b.      Dengan memperhatikan ketentuan pada butir 2 huruf b dan c di atas, maka Bendaharawan 
        Kabupaten Maluku Tenggara diwajibkan untuk memungut, menyetor dan melapor PPN terutang 
        atas pengadaan Bahan Jajan tersebut, kecuali apabila pembayarannya tidak melebihi 
        Rp. 500.000,00 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c 1.
    c.  Mempertegas surat Pjs. Kakanwil XV DJP Malirja Nomor S-583/WPJ.15/BD.0402/2000 tanggal 
        5 Juli 2000 dan mengingat Pemerintah Kabupaten Daerah Tk. II Maluku Tenggara merupakan
        lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD 
        sehingga tidak termasuk dalam pengertian subjek pajak, maka atas pencairan dana untuk 
        kegiatan proyek PMT-AS tidak dipungut PPh Pasal 22.
    d.  Walaupun demikian, apabila Bendaharawan proyek PMT-AS tersebut melakukan pembayaran
        atas penyerahan barang dengan jumlah Rp. 500.000,00 ke atas (tidak dalam jumlah 
        terpecah-pecah), maka Bendaharawan Proyek tersebut harus memungut PPh Pasal 22 
        sebesar 1,5% dari harga pembelian.

Demikian untuk menjadi maklum.



Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114
peraturan/sdp/2004pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1