peraturan:sdp:2004pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2004/PJ.513/2000 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PPN/PPh PASAL 22 REVISI DANA PMT-AS TAHUN ANGGARAN 1999/2000 KABUPATEN MALUKU TENGGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Juli 2000 perihal permohonan bebas PPN dan PPh Pasal 22 atas Revisi Dana PMT-AS Tahun Anggaran 1999/2000, dengan ini dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menyatakan bahwa : a. Dari DA-DPD Pengadaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Tahun Anggaran 1999/2000 Kabupaten Maluku Tenggara setelah dikurangi Alokasi Dana terdapat sisa Pagu sebesar Rp. 1.100.860.600,- (satu milyar seratus juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus rupiah). b. Sisa dana tersebut diusulkan untuk digunakan pengadaan Bahan Jajanan PMT-AS untuk siswa SD/MI/Ponpes dampak kerusuhan Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp. 1.1000.741.400,- (satu milyar seratus juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) dan dikelola oleh Forum Koordinasi PMT-AS Kabupaten Maluku Tenggara melalui Tim Pengelola berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara. c. Atas penggunaan dana tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk dikeluarkan Surat Keputusan Bebas Pajak. 2. Berkenaan dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang-barang kebutuhan pokok yang terdiri dari beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium. Di samping itu juga makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang telah dikenakan Pajak Daerah. b. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, bahwa PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan dipungut dan disetor oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. Bendaharawan dalam hal ini meliputi : Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Daerah Propinsi maupun Daerah Kabupaten atau Daerah Kota. c. Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 disebutkan bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal : 1) Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, PPN dan atau PPnBM yang terutang untuk jumlah Pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan. 2) Pembayaran untuk pembebasan tanah. 3) Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung pemerintah. 4) Pembayaran atas penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5) Pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA. 6) Pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh Perumtel. 7) Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. 8) Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut Undang- undang PPN 1984 tidak terutang PPN. 3. Berkenaan dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) : a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 ditetapkan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat/Daerah ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang dari belanja negara atau daerah. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 tersebut adalah sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian. b. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah disebutkan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat 1 huruf b Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD. c. Dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut disebutkan pula apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk Subjek Pajak PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. d. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 4. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa : a. Bahan Jajanan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu atas pengadaan Bahan Jajanan yang dikelola oleh Forum Koordinasi PMT-AS Kabupaten Maluku Tenggara melalui Tim Pengelola untuk Pengadaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) terutang PPN. b. Dengan memperhatikan ketentuan pada butir 2 huruf b dan c di atas, maka Bendaharawan Kabupaten Maluku Tenggara diwajibkan untuk memungut, menyetor dan melapor PPN terutang atas pengadaan Bahan Jajan tersebut, kecuali apabila pembayarannya tidak melebihi Rp. 500.000,00 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c 1. c. Mempertegas surat Pjs. Kakanwil XV DJP Malirja Nomor S-583/WPJ.15/BD.0402/2000 tanggal 5 Juli 2000 dan mengingat Pemerintah Kabupaten Daerah Tk. II Maluku Tenggara merupakan lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD sehingga tidak termasuk dalam pengertian subjek pajak, maka atas pencairan dana untuk kegiatan proyek PMT-AS tidak dipungut PPh Pasal 22. d. Walaupun demikian, apabila Bendaharawan proyek PMT-AS tersebut melakukan pembayaran atas penyerahan barang dengan jumlah Rp. 500.000,00 ke atas (tidak dalam jumlah terpecah-pecah), maka Bendaharawan Proyek tersebut harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur Jenderal Pajak, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114
peraturan/sdp/2004pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1