User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2004pj.31987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 1987      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2004/PJ.3/1987

                            TENTANG

            PPN YANG TERHUTANG ATAS PEMBANGUNAN PROYEK 
        PT. CLD ROLLING MILL INDONESIA UTAMA DI CILEGON, JAWA BARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Pt. XYZ tanggal 14 Agustus 1987 dan sesuai dengan keputusan rapat tanggal 9 
September 1987 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Penyerahan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak yang berkaitan dengan proyek 
    pembangunan pabrik PT. XYZ oleh :
    a.  Kontraktor Utama (SBC-TRC LTD.NPWP : 1.063.182.8-68) kepada PT. XYZ
        Indonesia Utama;
    b.  Sub Kontraktor yaitu :
        1. Ret-Sa Engineering Agency (RSEA)         NPWP : 1.002.418.0-68
        2. Daelim Industrial Co.Ltd.            NPWP : 1.001.970.1- 68
        3. Tribise                  NPWP : 1.066.445.6- 68.
        kepada Kontraktor Utama;
    terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Dalam rangka penyelesaian PPN yang terhutang oleh kontraktor dan sub kontraktor yang berkaitan
    dengan proyek pembangunan pabrik PT. XYZ dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
    a.  Kontraktor dan sub kontraktor tersebut di atas hanya membuat satu Faktur Pajak atas 
        pembayaran yang diterima sampai dengan akhir September 1987.
    b.  Kontraktor dan sub kontraktor harus memasukkan Surat Pemberitahuan Masa PPN mulai 
        April 1986 yang ditentukan sebagai berikut :
        1. SBC - TRC    ke Inspeksi Pajak BADORA di Jakarta.
        2. TRIBASE  ke Inspeksi Pajak BADORA di Jakarta
        3. RSEA ke Inspeksi Pajak BADORA dan IP.SERANG.
        4. DAELIM INDUSTRIAL CO.LTD. ke I.P. BADORA dan I.P. SERANG.

    SPT Masa PPN yang dimasukkan ke Inspeksi Pajak Serang oleh RSEA dan DAELIM adalah khusus 
    mengenai PPN yang terhutang yang berkaitan dengan pembangunan proyek PT. XYZ Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak tersebut dalam butir a 
    dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa September 1987. Mengingat pembangunan proyek 
    PT. XYZ dilakukan dengan dana yang berasal dari pinjaman Luar Negeri dan adanya kelambatan 
    penyelesaian PPN oleh PT. XYZ karena semula dianggap PPN yang terhutang ditanggung oleh 
    Pemerintah maka untuk tidak merugikan kontraktor dan sub kontraktor tersebut di atas diambil 
    kebijaksanaan tidak mengenakan sanksi atas kelambatan penyelesaian PPN ini.

3.  PT. XYZ harus segera membayar PPN yang terhutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan oleh kontraktornya yaitu SBC-TRC dan melaporkan penyelesaian PPN-nya ke Inspeksi 
    Pajak PMA yang telah mengukuhkan PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan mengisi dan 
    menyampaikan SPT Masa PPN.

4.  Kepala Inspeksi Pajak PMA agar memberikan pengembalian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
    kepada PT. XYZ dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya SPT Masa yang 
    menyatakan kelebihan pembayaran yang diminta kembali.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2004pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1