peraturan:sdp:2004pj.31987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2004/PJ.3/1987 TENTANG PPN YANG TERHUTANG ATAS PEMBANGUNAN PROYEK PT. CLD ROLLING MILL INDONESIA UTAMA DI CILEGON, JAWA BARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Pt. XYZ tanggal 14 Agustus 1987 dan sesuai dengan keputusan rapat tanggal 9 September 1987 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Penyerahan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak yang berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik PT. XYZ oleh : a. Kontraktor Utama (SBC-TRC LTD.NPWP : 1.063.182.8-68) kepada PT. XYZ Indonesia Utama; b. Sub Kontraktor yaitu : 1. Ret-Sa Engineering Agency (RSEA) NPWP : 1.002.418.0-68 2. Daelim Industrial Co.Ltd. NPWP : 1.001.970.1- 68 3. Tribise NPWP : 1.066.445.6- 68. kepada Kontraktor Utama; terhutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dalam rangka penyelesaian PPN yang terhutang oleh kontraktor dan sub kontraktor yang berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik PT. XYZ dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : a. Kontraktor dan sub kontraktor tersebut di atas hanya membuat satu Faktur Pajak atas pembayaran yang diterima sampai dengan akhir September 1987. b. Kontraktor dan sub kontraktor harus memasukkan Surat Pemberitahuan Masa PPN mulai April 1986 yang ditentukan sebagai berikut : 1. SBC - TRC ke Inspeksi Pajak BADORA di Jakarta. 2. TRIBASE ke Inspeksi Pajak BADORA di Jakarta 3. RSEA ke Inspeksi Pajak BADORA dan IP.SERANG. 4. DAELIM INDUSTRIAL CO.LTD. ke I.P. BADORA dan I.P. SERANG. SPT Masa PPN yang dimasukkan ke Inspeksi Pajak Serang oleh RSEA dan DAELIM adalah khusus mengenai PPN yang terhutang yang berkaitan dengan pembangunan proyek PT. XYZ Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak tersebut dalam butir a dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa September 1987. Mengingat pembangunan proyek PT. XYZ dilakukan dengan dana yang berasal dari pinjaman Luar Negeri dan adanya kelambatan penyelesaian PPN oleh PT. XYZ karena semula dianggap PPN yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah maka untuk tidak merugikan kontraktor dan sub kontraktor tersebut di atas diambil kebijaksanaan tidak mengenakan sanksi atas kelambatan penyelesaian PPN ini. 3. PT. XYZ harus segera membayar PPN yang terhutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh kontraktornya yaitu SBC-TRC dan melaporkan penyelesaian PPN-nya ke Inspeksi Pajak PMA yang telah mengukuhkan PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN. 4. Kepala Inspeksi Pajak PMA agar memberikan pengembalian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan kepada PT. XYZ dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya SPT Masa yang menyatakan kelebihan pembayaran yang diminta kembali. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2004pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1