User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2003pj.31987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2003/PJ.3/1987

                            TENTANG

      PERMOHONAN AGAR TIDAK DIKENAKAN PPN 10% DALAM RANGKA PENANGANAN EKSPOR 
          DARI ANAK PERUSAHAAN YANG BERNAUNG DI BAWAH KEDAUNG GROUP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berkenaan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 15 September 1987 perihal tersebut di atas 
    di mana dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
    1.1.    P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan mempunyai 9 (sembilan) anak perusahaan yang 
        tersebar di daerah-daerah.
        Anak perusahaan tersebut di atas adalah pabrikan yang menghasilkan Barang Kena Pajak 
        dan pemasarannya sebagian di dalam negeri dan sebagian diekspor.
    1.2.    Ekspor hasil produksi Barang Kena Pajak tidak dilakukan oleh masing-masing anak 
        perusahaan tetapi dilakukan oleh P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan.
        Ekspor melalui induk perusahaan ini disebabkan antara lain karena permintaan langganan 
        luar negeri dilakukan dengan membuka 1 (satu) L.C. untuk pesanan beberapa macam article 
        Barang Kena Pajak yang diminta oleh pihak luar negeri tidak hanya diproduksi oleh P.T. XYZ 
        Ltd. tetapi diproduksi oleh anak-anak perusahaan.
    1.3.    Dalam pelaksanaan selama ini penyerahan Barang Kena Pajak dengan tujuan ekspor dari 
        anak perusahaan ke induk perusahaan dikenakan PPN sebesar 10%.

2.  Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas maka kami dapat menyetujui untuk tidak dikenakan 
    PPN sebesar 10% atas penyerahan Barang Kena Pajak dari anak perusahaan ke induk perusahaan 
    dengan tujuan ekspor asalkan dipenuhi ketentuan sebagai berikut :
    2.1.    Dalam dokumen ekspor khususnya dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) harus 
        dicantumkan Nama, Alamat dan NPWP eksportir qq. Nama, Alamat dan NPWP anak 
        perusahaan.
    2.2.    Hasil penjualan ekspor (wesel ekspor) harus diterima dan dibukukan langsung oleh anak 
        perusahaan sesuai dengan jumlah Invoice yang dibuat atas nama eksportir qq. nama anak 
        perusahaan yang bersangkutan dan tidak dibukukan sebagai hasil penjualan ekspor dari 
        P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan.
        P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan hanya menerima dan membukukan handling feenya.

3.  Apabila Saudara dapat memenuhi syarat tersebut di atas maka penyerahan produksi anak 
    perusahaan kepada P.T. XYZ Ltd. untuk diekspor tidak dianggap sebagai Penyerahan Kena Pajak dan 
    dengan demikian atas penyerahan ini tidak terhutang PPN. Perlu ditambahkan bahwa penerapan tarif 
    0% atas ekspor hasil produksi tersebut dilakukan oleh masing-masing anak perusahaan yang 
    bersangkutan dan harus terlihat pada SPT Masanya.
    
Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2003pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1