peraturan:sdp:2003pj.31987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2003/PJ.3/1987 TENTANG PERMOHONAN AGAR TIDAK DIKENAKAN PPN 10% DALAM RANGKA PENANGANAN EKSPOR DARI ANAK PERUSAHAAN YANG BERNAUNG DI BAWAH KEDAUNG GROUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Berkenaan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 15 September 1987 perihal tersebut di atas di mana dalam surat Saudara dijelaskan bahwa : 1.1. P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan mempunyai 9 (sembilan) anak perusahaan yang tersebar di daerah-daerah. Anak perusahaan tersebut di atas adalah pabrikan yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan pemasarannya sebagian di dalam negeri dan sebagian diekspor. 1.2. Ekspor hasil produksi Barang Kena Pajak tidak dilakukan oleh masing-masing anak perusahaan tetapi dilakukan oleh P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan. Ekspor melalui induk perusahaan ini disebabkan antara lain karena permintaan langganan luar negeri dilakukan dengan membuka 1 (satu) L.C. untuk pesanan beberapa macam article Barang Kena Pajak yang diminta oleh pihak luar negeri tidak hanya diproduksi oleh P.T. XYZ Ltd. tetapi diproduksi oleh anak-anak perusahaan. 1.3. Dalam pelaksanaan selama ini penyerahan Barang Kena Pajak dengan tujuan ekspor dari anak perusahaan ke induk perusahaan dikenakan PPN sebesar 10%. 2. Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas maka kami dapat menyetujui untuk tidak dikenakan PPN sebesar 10% atas penyerahan Barang Kena Pajak dari anak perusahaan ke induk perusahaan dengan tujuan ekspor asalkan dipenuhi ketentuan sebagai berikut : 2.1. Dalam dokumen ekspor khususnya dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) harus dicantumkan Nama, Alamat dan NPWP eksportir qq. Nama, Alamat dan NPWP anak perusahaan. 2.2. Hasil penjualan ekspor (wesel ekspor) harus diterima dan dibukukan langsung oleh anak perusahaan sesuai dengan jumlah Invoice yang dibuat atas nama eksportir qq. nama anak perusahaan yang bersangkutan dan tidak dibukukan sebagai hasil penjualan ekspor dari P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan. P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan hanya menerima dan membukukan handling feenya. 3. Apabila Saudara dapat memenuhi syarat tersebut di atas maka penyerahan produksi anak perusahaan kepada P.T. XYZ Ltd. untuk diekspor tidak dianggap sebagai Penyerahan Kena Pajak dan dengan demikian atas penyerahan ini tidak terhutang PPN. Perlu ditambahkan bahwa penerapan tarif 0% atas ekspor hasil produksi tersebut dilakukan oleh masing-masing anak perusahaan yang bersangkutan dan harus terlihat pada SPT Masanya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2003pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1