peraturan:sdp:2003pj.31987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2003/PJ.3/1987
TENTANG
PERMOHONAN AGAR TIDAK DIKENAKAN PPN 10% DALAM RANGKA PENANGANAN EKSPOR
DARI ANAK PERUSAHAAN YANG BERNAUNG DI BAWAH KEDAUNG GROUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Berkenaan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 15 September 1987 perihal tersebut di atas
di mana dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
1.1. P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan mempunyai 9 (sembilan) anak perusahaan yang
tersebar di daerah-daerah.
Anak perusahaan tersebut di atas adalah pabrikan yang menghasilkan Barang Kena Pajak
dan pemasarannya sebagian di dalam negeri dan sebagian diekspor.
1.2. Ekspor hasil produksi Barang Kena Pajak tidak dilakukan oleh masing-masing anak
perusahaan tetapi dilakukan oleh P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan.
Ekspor melalui induk perusahaan ini disebabkan antara lain karena permintaan langganan
luar negeri dilakukan dengan membuka 1 (satu) L.C. untuk pesanan beberapa macam article
Barang Kena Pajak yang diminta oleh pihak luar negeri tidak hanya diproduksi oleh P.T. XYZ
Ltd. tetapi diproduksi oleh anak-anak perusahaan.
1.3. Dalam pelaksanaan selama ini penyerahan Barang Kena Pajak dengan tujuan ekspor dari
anak perusahaan ke induk perusahaan dikenakan PPN sebesar 10%.
2. Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas maka kami dapat menyetujui untuk tidak dikenakan
PPN sebesar 10% atas penyerahan Barang Kena Pajak dari anak perusahaan ke induk perusahaan
dengan tujuan ekspor asalkan dipenuhi ketentuan sebagai berikut :
2.1. Dalam dokumen ekspor khususnya dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) harus
dicantumkan Nama, Alamat dan NPWP eksportir qq. Nama, Alamat dan NPWP anak
perusahaan.
2.2. Hasil penjualan ekspor (wesel ekspor) harus diterima dan dibukukan langsung oleh anak
perusahaan sesuai dengan jumlah Invoice yang dibuat atas nama eksportir qq. nama anak
perusahaan yang bersangkutan dan tidak dibukukan sebagai hasil penjualan ekspor dari
P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan.
P.T. XYZ Ltd. sebagai induk perusahaan hanya menerima dan membukukan handling feenya.
3. Apabila Saudara dapat memenuhi syarat tersebut di atas maka penyerahan produksi anak
perusahaan kepada P.T. XYZ Ltd. untuk diekspor tidak dianggap sebagai Penyerahan Kena Pajak dan
dengan demikian atas penyerahan ini tidak terhutang PPN. Perlu ditambahkan bahwa penerapan tarif
0% atas ekspor hasil produksi tersebut dilakukan oleh masing-masing anak perusahaan yang
bersangkutan dan harus terlihat pada SPT Masanya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2003pj.31987.txt · Last modified: by 127.0.0.1