peraturan:sdp:2000pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2000/PJ.531/1996 TENTANG PENJELASAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 238/KMK.04/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan RI tanggal 4 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri, sehingga konsumen akhir yang dimaksud untuk membayarnya. 2. Pesawat telepon selular menurut Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 adalah Barang Kena Pajak yang atas impornya dikenakan PPN. 3. Mengingat bentuknya yang relatif kecil, memungkinkan ponsel dimasukkan ke dalam daerah pabean RI tidak melalui prosedur impor yang benar. 4. Atas ponsel yang diimpor melalui prosedur resmi, maka PPN terutang pada saat impor dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang besarnya 10% dari Nilai Impor, sedangkan atas ponsel yang diimpor secara ilegal (ponsel gelap), berarti belum dipungut/dibayar PPN-nya. 5. Agar terdapat persaingan yang sehat dalam perdagangan ponsel, Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan No. 238/KMK.04/1996 tanggal 1 April 1996 yang menunjuk perusahaan operator telepon selular untuk memungut PPN atas ponsel yang pemasukannya tidak melalui prosedur impor resmi. 6. Bagi mereka yang membeli ponsel dari ATPM atau agen resminya, maka PPN dipungut dari harga resmi/harga sebenarnya dan kepada mereka akan diberikan Faktur Pajak sebagai bukti telah dipungut PPN. Kalau harga ponsel tersebut Rp. 1.000.000,- misalnya, maka PPN-nya 10% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 100.000,- bukan Rp. 400.000,-. Demikian semoga dapat dimengerti. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2000pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1