User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2000pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2000/PJ.531/1996

                            TENTANG

            PENJELASAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 238/KMK.04/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan RI  tanggal 4 Juli 1996 perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri, sehingga konsumen akhir yang 
    dimaksud untuk membayarnya.

2.  Pesawat telepon selular menurut Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 adalah Barang Kena Pajak yang atas impornya 
    dikenakan PPN.

3.  Mengingat bentuknya yang relatif kecil, memungkinkan ponsel dimasukkan ke dalam daerah pabean 
    RI tidak melalui prosedur impor yang benar.

4.  Atas ponsel yang diimpor melalui prosedur resmi, maka PPN terutang pada saat impor dan dipungut 
    oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang besarnya 10% dari Nilai Impor, sedangkan atas ponsel 
    yang diimpor secara ilegal (ponsel gelap), berarti belum dipungut/dibayar PPN-nya.

5.  Agar terdapat persaingan yang sehat dalam perdagangan ponsel, Menteri Keuangan mengeluarkan 
    keputusan No. 238/KMK.04/1996 tanggal 1 April 1996 yang menunjuk perusahaan operator telepon 
    selular untuk memungut PPN atas ponsel yang pemasukannya tidak melalui prosedur impor resmi.

6.  Bagi mereka yang membeli ponsel dari ATPM atau agen resminya, maka PPN dipungut dari harga 
    resmi/harga sebenarnya dan kepada mereka akan diberikan Faktur Pajak sebagai bukti telah dipungut 
    PPN. Kalau harga ponsel tersebut Rp. 1.000.000,- misalnya, maka PPN-nya 
    10% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 100.000,- bukan Rp. 400.000,-.

Demikian semoga dapat dimengerti.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2000pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1