peraturan:sdp:19pj.7432004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 19/PJ.743/2004
TENTANG
INSTRUKSI PENCABUTAN NPPKP A.N. PT PRIMA GADING LESTARI NPWP : 02.066.434.8-034.000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak :
Nama Wajib Pajak : PT Prima Gading Lestari
NPWP : 02.066.434.8-034.000
Alamat : Jl. Madrasah II/10-D, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta
dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini
diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang
berasal dari Wajib Pajak tersebut.
Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada Seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
Direktur
ttd.
Gunadi
NIP 060044247
peraturan/sdp/19pj.7432004.txt · Last modified: by 127.0.0.1