peraturan:sdp:19pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 19/PJ.42/2003 TENTANG OBJEK PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Oktober 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan perlakuan Pajak Penghasilan terhadap transaksi-transaksi sebagai berikut: a. Penjualan saham di luar bursa oleh pemilik saham orang pribadi maupun yang berbentuk badan hukum; b. Penjualan harta milik perusahaan yang tidak termasuk dalam kegiatan utama perusahaan; c. Pemakaian jasa di luar negeri seperti sewa tempat untuk pameran. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. 3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh beserta penjelasan, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa, serta atas keuntungan dari penjualan harta lainnya selain tanah dan bangunan, terutang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan melalui SPT Tahunan; b. Kerugian (capital loss) dari penjualan saham serta harta lainnya tersebut pada huruf a dapat diakui secara fiskal, sepanjang saham/harta lainnya tersebut dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; c. Atas pembayaran sewa tempat diluar negeri untuk pameran tidak terutang pajak di Indonesia karena sumber penghasilan berada di negara yang bersangkutan. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/19pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1