User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:19pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 19/PJ.42/2003

                            TENTANG

                        OBJEK PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Oktober 2002, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan perlakuan Pajak Penghasilan terhadap transaksi-transaksi 
    sebagai berikut:
    a.  Penjualan saham di luar bursa oleh pemilik saham orang pribadi maupun yang berbentuk 
        badan hukum;
    b.  Penjualan harta milik perusahaan yang tidak termasuk dalam kegiatan utama perusahaan;
    c.  Pemakaian jasa di luar negeri seperti sewa tempat untuk pameran.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), yang 
    menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima 
    atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat 
    dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan 
    harta.

3.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh beserta penjelasan, diatur bahwa besarnya Penghasilan 
    Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan 
    penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang 
    menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan 
    dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. 
    Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam 
    perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
    penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan 
        di bursa, serta atas keuntungan dari penjualan harta lainnya selain tanah dan bangunan, 
        terutang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan melalui SPT Tahunan;
    b.  Kerugian (capital loss) dari penjualan saham serta harta lainnya tersebut pada huruf a dapat 
        diakui secara fiskal, sepanjang saham/harta lainnya tersebut dimiliki dan dipergunakan dalam 
        perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
    c.  Atas pembayaran sewa tempat diluar negeri untuk pameran tidak terutang pajak di Indonesia 
        karena sumber penghasilan berada di negara yang bersangkutan.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/19pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1