User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:19pj.411992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Pebruari 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 19/PJ.41/1992

                            TENTANG

               PENYAMPAIAN SURAT DEPARTEMEN KEHAKIMAN R.I

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. XXX tanggal 2 Desember 
1991 perihal penyampaian skema/bagan Modus Operandi Penyelewengan Uang Fiskal Luar Negeri dan tindakan 
lanjut pencegahannya sebagaimana terlampir.

Setelah mempelajari permasalahannya diminta agar kepada Kantor-Kantor Pelayanan Pajak selaku pelaksana 
unit Fiskal Luar Negeri mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1.  Mengadakan tindakan pengamanan dan mawas diri (introspeksi) untuk mencegah terjadinya kasus-
    kasus di dalam penanganan pelayanan Fiskal Luar Negeri sebagaimana diuraikan dalam surat Menteri 
    Kehakiman terlampir dan kasus penyimpangan lainnya.
2.  Menjalin kerjasama yang baik dengan jajaran Imigrasi dan Penguasa Pelabuhan Udara/Laut setempat 
    serta Instansi lain yang terkait.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/19pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1