peraturan:sdp:19pj.411992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Pebruari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 19/PJ.41/1992 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT DEPARTEMEN KEHAKIMAN R.I DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan foto copy surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. XXX tanggal 2 Desember 1991 perihal penyampaian skema/bagan Modus Operandi Penyelewengan Uang Fiskal Luar Negeri dan tindakan lanjut pencegahannya sebagaimana terlampir. Setelah mempelajari permasalahannya diminta agar kepada Kantor-Kantor Pelayanan Pajak selaku pelaksana unit Fiskal Luar Negeri mengambil langkah-langkah sebagai berikut : 1. Mengadakan tindakan pengamanan dan mawas diri (introspeksi) untuk mencegah terjadinya kasus- kasus di dalam penanganan pelayanan Fiskal Luar Negeri sebagaimana diuraikan dalam surat Menteri Kehakiman terlampir dan kasus penyimpangan lainnya. 2. Menjalin kerjasama yang baik dengan jajaran Imigrasi dan Penguasa Pelabuhan Udara/Laut setempat serta Instansi lain yang terkait. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/19pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1