User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:19pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 19/PJ.32/1996

                            TENTANG

             EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PT. TJAKRAWALA QQ PT. PRIMA COMEXINDO 
            AGAR DIAKUI SEBAGAI EKSPOR OLEH PT. TJAKRAWALA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 20 September 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa :

    a.  PT PQR yang berkedudukan di Moskow (Rusia) telah menunjuk PT ABC yang berkedudukan 
        di Indonesia untuk membelikan karet dari PT XYZ di Medan yang usahanya adalah eksportir 
        dan pabrik pengolahan karet. Perjanjian-perjanjian jual beli karet ditandatangani antara 
        PT ABC untuk dan atas nama PT PQR sebagai pembeli dan PT XYZ sebagai penjual;

    b.  Ekspor atas karet tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh PT XYZ Medan, tetapi Nama dan 
        Alamat eksportir dalam dokumen PEB tertulis "PT XYZ, Jl. A. Yani VII No. 42 qq PT ABC";

    c.  Pembayaran kepada PT XYZ atas ekspor karet tersebut melalui Bank Dagang Negara Cabang 
        Medan, dan dalam Nota Perhitungan BDN tertera Nomor PEB serta jumlah pembayaran 
        dalam USDollar sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam perjanjian;

    Berkenaan dengan permasalahan tersebut Saudara memohon penegasan bahwa penulisan Nama 
    dan Alamat dan dokumen PEB sebagaimana tersebut pada huruf c di atas adalah ekspor oleh PT XYZ, 
    dan tidak mengakibatkan adanya penyerahan lokal BKP (karet) dari PT XYZ kepada PT ABC.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) dan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
    dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang 
    menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dan atas ekspor Barang dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai dengan tarif 0% (nol persen).

3.  Pencantuman nama eksportir pemilik nama/quota qq eksportir dalam dokumen PEB diatur dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989.

4.  Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas serta dokumen-dokumen yang Saudara lampirkan, maka 
    dapat diberikan penegasan bahwa :

    a.  PT XYZ sebagai eksportir pemilik barang telah menangani seluruh kegiatan ekspor kepada 
        PT PQR, dan semua dokumen PEB dibuat dan ditandatangani oleh PT XYZ;

    b.  Ekspor kepada PT PQR di Rusia hanya dapat dilakukan melalui pihak yang menjadi kuasanya 
        di Indonesia yaitu PT ABC;

    c.  PT XYZ sebagai eksportir pemilik barang telah menerima pemindahbukuan atau pembayaran 
        dalam rekeningnya atas ekspor sesuai dengan PEB yang bersangkutan;

    d.  Penulisan "PT XYZ Jl. Jend. A. Yani VII No. 42 Medan qq PT ABC" sebagai nama dan alamat 
        dalam dokumen PEB hanyalah sekedar kekeliruan penulisan/administratif dan tidak 
        mengakibatkan PT ABC menjadi pemilik barang dan PT XYZ sebagai pemilik nama/quota 
        sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989.

    Oleh karena itu atas ekspor karet oleh PT XYZ kepada PT PQR di Rusia yang meskipun nama dan 
    alamat dalam dokumen PEB-nya ditulis "PT XYZ qq PT ABC" tidak dianggap terjadi penyerahan 
    Barang Kena Pajak dari PT XYZ kepada PT ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

Ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/19pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1