peraturan:sdp:19pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 19/PJ.32/1996 TENTANG EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PT. TJAKRAWALA QQ PT. PRIMA COMEXINDO AGAR DIAKUI SEBAGAI EKSPOR OLEH PT. TJAKRAWALA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 September 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa : a. PT PQR yang berkedudukan di Moskow (Rusia) telah menunjuk PT ABC yang berkedudukan di Indonesia untuk membelikan karet dari PT XYZ di Medan yang usahanya adalah eksportir dan pabrik pengolahan karet. Perjanjian-perjanjian jual beli karet ditandatangani antara PT ABC untuk dan atas nama PT PQR sebagai pembeli dan PT XYZ sebagai penjual; b. Ekspor atas karet tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh PT XYZ Medan, tetapi Nama dan Alamat eksportir dalam dokumen PEB tertulis "PT XYZ, Jl. A. Yani VII No. 42 qq PT ABC"; c. Pembayaran kepada PT XYZ atas ekspor karet tersebut melalui Bank Dagang Negara Cabang Medan, dan dalam Nota Perhitungan BDN tertera Nomor PEB serta jumlah pembayaran dalam USDollar sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam perjanjian; Berkenaan dengan permasalahan tersebut Saudara memohon penegasan bahwa penulisan Nama dan Alamat dan dokumen PEB sebagaimana tersebut pada huruf c di atas adalah ekspor oleh PT XYZ, dan tidak mengakibatkan adanya penyerahan lokal BKP (karet) dari PT XYZ kepada PT ABC. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) dan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dan atas ekspor Barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). 3. Pencantuman nama eksportir pemilik nama/quota qq eksportir dalam dokumen PEB diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989. 4. Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas serta dokumen-dokumen yang Saudara lampirkan, maka dapat diberikan penegasan bahwa : a. PT XYZ sebagai eksportir pemilik barang telah menangani seluruh kegiatan ekspor kepada PT PQR, dan semua dokumen PEB dibuat dan ditandatangani oleh PT XYZ; b. Ekspor kepada PT PQR di Rusia hanya dapat dilakukan melalui pihak yang menjadi kuasanya di Indonesia yaitu PT ABC; c. PT XYZ sebagai eksportir pemilik barang telah menerima pemindahbukuan atau pembayaran dalam rekeningnya atas ekspor sesuai dengan PEB yang bersangkutan; d. Penulisan "PT XYZ Jl. Jend. A. Yani VII No. 42 Medan qq PT ABC" sebagai nama dan alamat dalam dokumen PEB hanyalah sekedar kekeliruan penulisan/administratif dan tidak mengakibatkan PT ABC menjadi pemilik barang dan PT XYZ sebagai pemilik nama/quota sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989. Oleh karena itu atas ekspor karet oleh PT XYZ kepada PT PQR di Rusia yang meskipun nama dan alamat dalam dokumen PEB-nya ditulis "PT XYZ qq PT ABC" tidak dianggap terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dari PT XYZ kepada PT ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, Ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/19pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1