KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250205, 5251609; FAKSIMILE (021) 584792; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
Nomor
:
S-199/PJ/2017
2 Juni 2017
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Implementasi Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa
dengan Menggunakan Aplikasi SIDJP Nine di
Kantor Pelayanan Pajak
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk melakukan implementasi penerimaan Surat Pemberitahuan Masa dengan menggunakan Aplikasi SIDJP Nine (selanjutnya disebut Aplikasi TPT Online) di Kantor Pelayanan Pajak. Sehubungan dengan implementasi aplikasi dimaksud, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penggunaan sistem informasi untuk penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) secara real-time hingga saat ini telah dilakukan dengan menggunakan:
No | Uraian | SPT Tahunan | SPT Masa |
1. | KPP | Aplikasi TPT Online | Aplikasi TPT Offline (Lokal) |
2. | KP2KP | Aplikasi TPT Online | Aplikasi TPT Online |
2.
Terhitung mulai tanggal 12 Juni 2017, Aplikasi TPT Offline yang digunakan untuk penerimaan SPT Masa di KPP akan diganti dengan Aplikasi TPT Online;
3.
Alamat Aplikasi TPT Online yang baru adalah tpt-sidjpnine.intranet.pajak.go.id;
4.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang diterima KPP meliputi seluruh jenis SPT Masa baik yang disampaikan secara langsung maupun pos/jasa kurir sesuai dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
5.
Proses bisnis, petunjuk teknis, dan ketentuan yang mengatur tentang Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa dengan menggunakan Aplikasi TPT Online di Kantor Pelayanan Pajak adalah sama dengan penanganan penerimaan SPT Masa dengan Aplikasi TPT Offline (Lokal);
6.
Perubahan data pada Aplikasi TPT Online mengikuti ketentuan SE-07/PJ/2017 tentang Penggantian Pembatalan dan Penghapusan BPS, sedangkan perubahan data selain Aplikasi TPT Online mengikuti ketentuan SE-37/PJ/2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diralat dengan SE-56/PJ/2013; dan
7.
Apabila terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, silakan menghubungi:
No | Unit Kerja | Nomor Telepon |
1. | Direktorat Transformasi Proses Bisnis | (021) 5250208 ext. 51704 |
2. | Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan | (021) 52904806 ext. 3446 |
3. | Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi | (021) 5250208 ext. 52730 |
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor disampaikan terima kasih
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001
Tembusan:
1.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi
2.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
3.
Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan
KP.:PJ.13/PJ.1301/2017.