User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:199pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 199/PJ.532/1997 

                            TENTANG

                         PPN ATAS JASA KATERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 18 Desember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas pegawai lingkungan 
    Departemen Perindustrian dan Perdagangan para pegawai diberi makan siang, untuk keperluan 
    tersebut ditunjuk Koperasi ABC yang bergerak di bidang simpan pinjam) penunjukan tersebut dengan 
    pertimbangan sebagai berikut :
    1.1.    Koperasi tidak mencari/mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut;
    1.2.    menggunakan tenaga para pensiunan dan janda pegawai di lingkungan Departemen 
        Perindustrian dan Perdagangan;
    1.3.    pihak lain (pengusaha katering) menolak/tidak menyanggupi untuk melaksanakan penyediaan 
        makan siang tersebut, karena harga yang ditawarkan relatif murah (Rp. 1.250,00 per 
        pegawai).

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan hukum dalam bentuk 
    apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor 
    barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud 
    dari luar Daerah Pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini 
    diberikan penjelasan bahwa atas penyediaan makan siang bagi pegawai di lingkungan Departemen 
    Perindustrian dan Perdagangan oleh Koperasi ABC (Koperasi yang bergerak di bidang simpan 
    pinjam), yang dilakukan bukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Koperasi ABC, tidak 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara Maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/199pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1