User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:199pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 199/PJ.53/2005

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PENJUALAN AKTIVA TETAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Januari 2005 hal Permohonan Penjelasan Atas 
Penjualan Aktiva Tetap dan nomor XXX tanggal 28 Januari 2005 hal Penjelasan Tambahan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam kedua surat Saudara diketahui bahwa :
    a.  PT ABC (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) adalah perusahaan PMA yang berkantor di Jakarta 
        dan juga menerima fasilitas atas sentralisasi laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang 
        dilakukan di KPP PMA Empat.
    b.  PT ABC akan melakukan penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan pabrik yang 
        berdomisili di Karawang dengan harga penawaran di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
    c.  Pembelian atas tanah yang akan dijual dilakukan pada tahun 2001 dengan luas 21.175 m2. 
        Tanah tersebut di beli dari penduduk/masyarakat setempat dengan jumlah 11 (sebelas) 
        sertifikat dan tidak ada PPN yang dikenakan/dipungut.
    d.  Bangunan pabrik yang berdiri di atas tanah tersebut dibangun sendiri melalui developer 
        (PT XYZ), dimana pada waktu pembangunan telah diterbitkan Faktur Pajak Standar. PPN atas 
        pembangunan pabrik telah dipungut dan telah direstitusi kembali oleh PT ABC.
    e.  Sehubungan dengan hal-hal di atas Saudara menanyakan :
        -   Apakah atas penjualan aktiva berupa tanah dan bangunan dikenakan PPN.
        -   Apabila dikenakan PPN, apa yang dijadikan dasar untuk penghitungan PPN dan pihak 
            mana yang wajib melakukan pembayaran atas PPN tersebut.
        -   Apakah PPN yang telah disetor bisa direstitusi atau dikompensasikan.
        -   Apakah penyetoran PPN harus dilakukan di lokasi pabrik atau bisa dilakukan di 
            Jakarta.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
        Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    d.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak 
        yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    f.  Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
        sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
    g.  Dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (2) diketahui bahwa pembeli BKP wajib membayar 
        PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi 
    Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, antara 
    lain diatur :
    a.  Pasal 1 angka 2 huruf d menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Kantor 
        Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat.
    b.  Pasal 3 menyatakan bahwa kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 
        pemusatan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak.

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan, 
    antara lain diatur : 
    a.  Angka 1, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16D 
        harus disetor seluruhnya atau sebesar Pajak Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri, 
        jadi berbeda dengan cara mempertanggungjawabkan Pajak Keluaran lainnya.
    b.  Angka 2, bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas aktiva eks Pasal 16D tersebut 
        dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengalihan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Mengingat bahwa atas perolehan tanah beserta bangunan yang dijual tersebut terdapat PPN 
        yang dibayar dan juga telah dikreditkan/direstitusi oleh PT ABC, maka atas pengalihan tanah 
        dan bangunan tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 
        16D UU PPN.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dibayar oleh pembeli tanah dan bangunan 
        dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual tanah dan bangunan. Pajak Pertambahan 
        Nilai yang terutang tersebut harus disetor seluruhnya atau sebesar Pajak Keluaran dengan 
        menggunakan SSP tersendiri.
    c.  Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor merupakan Pajak Masukan bagi pembeli (lawan 
        transaksi PT ABC) yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut pada suatu 
        Masa Pajak. Apabila Pajak Masukan yang dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, 
        maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat dikompensasi atau diminta kembali.
    d.  Mengingat bahwa PT ABC telah diijinkan untuk melakukan sentralisasi pelaporan di KPP PMA 
        Empat, maka PPN yang terutang atas pengalihan tanah dan bangunan tersebut disetor dan 
        dilaporkan ke KPP PMA Empat.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/199pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1