peraturan:sdp:199pj.51987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 199/PJ.5/1987 TENTANG PENEGASAN MENGENAI KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh LEBIH BAYAR 1986 (SERI PEMERIKSAAN - 16) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi Surat Saudara No. S-126/WPJ.11/BD.05/1987 tanggal 1 September 1987 perihal kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh lebih bayar 1986 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran No. SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09) tidak secara jelas dinyatakan bahwa Bidang Pemeriksaan Buku/Pengusutan pada Kantor Wilayah dibenarkan untuk memeriksa SPT PPh lebih bayar 1986. Namun demikian pada hakekatnya Bidang Pemeriksaan Buku/ Pengusutan pada Kantor Wilayah tetap dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh lebih bayar 1986, sesuai dengan wewenang pemeriksaan Kantor Wilayah, hal ini sudah ditegaskan dalam Surat Edaran No. S-164/PJ.5/1987 tanggal 18 Agustus 1987 (Seri Pemeriksaan-13). 2. Pada huruf e angka 6 Surat Edaran No. SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-08) telah digariskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan PPh Pasal 21, 22, 23, 26, PPN dan PPn BM serta Bea Meterai dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan PPh Pasal 25/29, sepanjang kegiatan pemeriksaan PPh pasal 25/29 tergolong dalam jenis kegiatan pemeriksaan lapangan. Ketentuan ini berlaku baik terhadap pemeriksaan lapangan SPT Nihil, SPT kurang bayar atau pun SPT PPh lebih bayar tahun 1986. Mengingat batas waktu penyelesaian kelebihan bayar PPh pasal 25/29 adalah singkat (12 bulan) diminta agar pelaksanaan pemeriksaan terhadap PPh pasal 25/29 didahulukan dari pemeriksaan terhadap jenis-jenis pajak lainnya. Laporan Pemeriksaan jenis-jenis pajak lainnya dapat diselesaikan kemudian. 3. Tidak berkelebihan kiranya dinyatakan disini bahwa jam-pemeriksaan untuk pemeriksaan jenis PPh pasal 25/29 dan PPN tetap dihitung sendiri-sendiri dan dilaporkan dalam DKHP yang bersangkutan. Jam-pemeriksaan jenis pajak lainnya untuk sementara dicatat sendiri saja dalam Laporan Pemeriksaan yang bersangkutan, karena pengaturan DKHP-nya masih belum digariskan Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH ttd Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/sdp/199pj.51987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1