User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:199pj.51987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1987  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 199/PJ.5/1987

                            TENTANG

         PENEGASAN MENGENAI KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh LEBIH BAYAR 1986 
                         (SERI PEMERIKSAAN - 16)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi Surat Saudara No. S-126/WPJ.11/BD.05/1987 tanggal 1 September 1987 perihal kebijaksanaan 
pemeriksaan SPT PPh lebih bayar 1986 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran No. SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09) tidak secara 
    jelas dinyatakan bahwa Bidang Pemeriksaan Buku/Pengusutan pada Kantor Wilayah dibenarkan untuk 
    memeriksa SPT PPh lebih bayar 1986. Namun demikian pada hakekatnya Bidang Pemeriksaan Buku/
    Pengusutan pada Kantor Wilayah tetap dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh 
    lebih bayar 1986, sesuai dengan wewenang pemeriksaan Kantor Wilayah, hal ini sudah ditegaskan 
    dalam Surat Edaran No. S-164/PJ.5/1987 tanggal 18 Agustus 1987 (Seri Pemeriksaan-13).

2.  Pada huruf e angka 6 Surat Edaran No. SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-08) 
    telah digariskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan PPh Pasal 21, 22, 23, 26, PPN dan PPn BM serta 
    Bea Meterai dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan PPh Pasal 25/29, sepanjang 
    kegiatan pemeriksaan PPh pasal 25/29 tergolong dalam jenis kegiatan pemeriksaan lapangan.
    Ketentuan ini berlaku baik terhadap pemeriksaan lapangan SPT Nihil, SPT kurang bayar atau pun SPT 
    PPh lebih bayar tahun 1986. Mengingat batas waktu penyelesaian kelebihan bayar PPh pasal 25/29 
    adalah singkat (12 bulan) diminta agar pelaksanaan pemeriksaan terhadap PPh pasal 25/29 
    didahulukan dari pemeriksaan terhadap jenis-jenis pajak lainnya. Laporan Pemeriksaan jenis-jenis 
    pajak lainnya dapat diselesaikan kemudian.

3.  Tidak berkelebihan kiranya dinyatakan disini bahwa jam-pemeriksaan untuk pemeriksaan jenis PPh 
    pasal 25/29 dan PPN tetap dihitung sendiri-sendiri dan dilaporkan dalam DKHP yang bersangkutan.
    Jam-pemeriksaan jenis pajak lainnya untuk sementara dicatat sendiri saja dalam Laporan 
    Pemeriksaan yang bersangkutan, karena pengaturan DKHP-nya masih belum digariskan

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/sdp/199pj.51987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1