User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:199pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 199/PJ.32/1997

                            TENTANG

       PERMOHONAN KOMPENSASI PPN ATAS IMPOR DENGAN PPN YANG DIPUNGUT OLEH BUMN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara mengimpor BKP yang kemudian dijual kepada sebuah BUMN. Atas impor 
        BKP tersebut Saudara telah membayar PPN atas Impor, sedang PPN yang terutang atas 
        penyerahan BKP kepada BUMN telah disetor oleh BUMN yang bersangkutan.
    b.  Untuk menghindari restitusi atas kelebihan pembayaran PPN akibat penyerahan kepada 
        Pemungut PPN tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar PPN atas Impor dapat 
        dikompensasikan dengan PPN yang dipungut oleh BUMN.

2.  Sesuai dengan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan BKP 
    dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 
    April 1996 dinyatakan bahwa batas maksimum kelebihan PM yang dapat dikembalikan pada setiap 
    Masa Pajak yang disebabkan penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% dari total penyerahan 
    kepada Pemungut PPN yang Surat Setoran Pajaknya telah dilampirkan dalam SPT PPN.

4.  Berdasarkan penjelasan di atas, disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas impor BKP yang Saudara lakukan tetap terutang PPN yang merupakan PM, demikian 
        juga halnya untuk penyerahan kepada Pemungut PPN tetap terutang PPN yang merupakan 
        PK yang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. Karena PPN (PK) telah dipungut 
        dan disetorkan oleh Pemungut PPN, maka akan terjadi lebih bayar yang dapat dimintakan 
        restitusi dengan batas maksimum 7% dari penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP-nya 
        telah dilampirkan.

    b.  Berdasarkan uraian tersebut, maka dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk 
        dapat mengkompensasikan PPN atas impor (PM) dengan PPN yang dipungut oleh Pemungut 
        PPN (PK) tidak dapat diberikan.

Demikian penegasan kami agar menjadi maklum.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/199pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1