peraturan:sdp:199pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 199/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN KOMPENSASI PPN ATAS IMPOR DENGAN PPN YANG DIPUNGUT OLEH BUMN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Perusahaan Saudara mengimpor BKP yang kemudian dijual kepada sebuah BUMN. Atas impor BKP tersebut Saudara telah membayar PPN atas Impor, sedang PPN yang terutang atas penyerahan BKP kepada BUMN telah disetor oleh BUMN yang bersangkutan. b. Untuk menghindari restitusi atas kelebihan pembayaran PPN akibat penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar PPN atas Impor dapat dikompensasikan dengan PPN yang dipungut oleh BUMN. 2. Sesuai dengan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. 3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 dinyatakan bahwa batas maksimum kelebihan PM yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% dari total penyerahan kepada Pemungut PPN yang Surat Setoran Pajaknya telah dilampirkan dalam SPT PPN. 4. Berdasarkan penjelasan di atas, disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Atas impor BKP yang Saudara lakukan tetap terutang PPN yang merupakan PM, demikian juga halnya untuk penyerahan kepada Pemungut PPN tetap terutang PPN yang merupakan PK yang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. Karena PPN (PK) telah dipungut dan disetorkan oleh Pemungut PPN, maka akan terjadi lebih bayar yang dapat dimintakan restitusi dengan batas maksimum 7% dari penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP-nya telah dilampirkan. b. Berdasarkan uraian tersebut, maka dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk dapat mengkompensasikan PPN atas impor (PM) dengan PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN (PK) tidak dapat diberikan. Demikian penegasan kami agar menjadi maklum. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/199pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1