User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:199pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1996      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 199/PJ.312/1996

                            TENTANG

                       PPh ATAS KOMISI PENJUALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa :

    -   PT XYZ Utama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan apartemen/
        kondominium yang akan dijual dengan sistem strata title.

    -   Dalam melakukan pemasaran, PT XYZ Utama menggunakan jasa    pemasaran dari PT "Y" 
        sebagai agen pemasaran utama, serta perusahaan lain dan perseorangan lainnya.

    -   Atas jasa penjualan ini, PT "Y" akan menerima komisi penjualan sebesar 5% dari setiap unit 
        yang dijual langsung oleh PT "Y" dan 1% dari setiap unit yang dijual oleh perusahaan lain atau 
        perseorangan lainnya.

    -   Perusahaan lain ataupun perseorangan yang melakukan penjualan tersebut akan mendapat 
        komisi penjualan sebesar 4% dari setiap unit yang dijual.

    Berdasarkan keterangan di atas, Saudara menanyakan :

    a.  Apakah atas komisi penjualan yang dibayarkan oleh PT XYZ Utama kepada PT "Y", 
        perusahaan lainnya dan perseorangan wajib dipotong PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 ?

    b.  Seandainya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 apakah ada kewajiban pemotongan/
        pemungutan dan pasal lainnya yang dapat diterapkan untuk kasus di atas ?

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa 
    manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
    15% dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996, ditegaskan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya 
    dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
    a.  jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
    b.  jasa pemborong bangunan;
    c.  jasa akuntansi dan pembukuan;
    d.  jasa penebangan hutan;
    e.  jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
    f.  jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    g.  jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    h.  jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf g yang pembayarannya 
        dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan 
        Belanja Daerah,

    yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, selain yang telah dipotong 
    PPh Pasal 21.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-02/PJ./1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang 
    Pribadi disebutkan bahwa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam 
    bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan 
    pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemberi jasa dalam bidang pemasaran, dipotong 
    PPh Pasal 21.

5.  Berdasarkan uraian di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

    a.  Jasa pemasaran yang diberikan oleh PT "Y" kepada PT XYZ Utama tidak termasuk dalam 
        pengertian jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996. Dengan demikian, atas komisi penjualan 
        yang dibayarkan oleh PT XYZ Utama kepada PT "Y" tidak dipotong PPh Pasal 23.

    b.  Demikian pula jasa pemasaran yang diberikan oleh perusahaan lain sebagai Wajib  Pajak 
        badan, tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Oleh karenanya, atas komisi penjualan yang 
        dibayarkan oleh PT XYZ Utama kepada perusahaan lain tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23.

    c.  Meskipun atas komisi penjualan yang diterima atau diperoleh PT "Y" dan perusahaan lain 
        sebagai Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas tidak dipotong 
        PPh Pasal 23, tidak berarti bahwa penghasilan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh. Oleh 
        karena itu, penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya dan 
        dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh perusahaan yang bersangkutan.

    d.  Adapun atas komisi penjualan yang dibayarkan oleh PT XYZ Utama kepada Wajib Pajak 
        orang pribadi, dipotong PPh Pasal 21.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/199pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1