peraturan:sdp:199pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 199/PJ.312/1996 TENTANG PPh ATAS KOMISI PENJUALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa : - PT XYZ Utama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan apartemen/ kondominium yang akan dijual dengan sistem strata title. - Dalam melakukan pemasaran, PT XYZ Utama menggunakan jasa pemasaran dari PT "Y" sebagai agen pemasaran utama, serta perusahaan lain dan perseorangan lainnya. - Atas jasa penjualan ini, PT "Y" akan menerima komisi penjualan sebesar 5% dari setiap unit yang dijual langsung oleh PT "Y" dan 1% dari setiap unit yang dijual oleh perusahaan lain atau perseorangan lainnya. - Perusahaan lain ataupun perseorangan yang melakukan penjualan tersebut akan mendapat komisi penjualan sebesar 4% dari setiap unit yang dijual. Berdasarkan keterangan di atas, Saudara menanyakan : a. Apakah atas komisi penjualan yang dibayarkan oleh PT XYZ Utama kepada PT "Y", perusahaan lainnya dan perseorangan wajib dipotong PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 ? b. Seandainya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 apakah ada kewajiban pemotongan/ pemungutan dan pasal lainnya yang dapat diterapkan untuk kasus di atas ? 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996, ditegaskan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah : a. jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan; b. jasa pemborong bangunan; c. jasa akuntansi dan pembukuan; d. jasa penebangan hutan; e. jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan; f. jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas; g. jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; h. jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf g yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi disebutkan bahwa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemberi jasa dalam bidang pemasaran, dipotong PPh Pasal 21. 5. Berdasarkan uraian di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Jasa pemasaran yang diberikan oleh PT "Y" kepada PT XYZ Utama tidak termasuk dalam pengertian jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996. Dengan demikian, atas komisi penjualan yang dibayarkan oleh PT XYZ Utama kepada PT "Y" tidak dipotong PPh Pasal 23. b. Demikian pula jasa pemasaran yang diberikan oleh perusahaan lain sebagai Wajib Pajak badan, tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Oleh karenanya, atas komisi penjualan yang dibayarkan oleh PT XYZ Utama kepada perusahaan lain tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23. c. Meskipun atas komisi penjualan yang diterima atau diperoleh PT "Y" dan perusahaan lain sebagai Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas tidak dipotong PPh Pasal 23, tidak berarti bahwa penghasilan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh. Oleh karena itu, penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh perusahaan yang bersangkutan. d. Adapun atas komisi penjualan yang dibayarkan oleh PT XYZ Utama kepada Wajib Pajak orang pribadi, dipotong PPh Pasal 21. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/199pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1