User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:199pj.3111995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Desember 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 199/PJ.311/1995

                            TENTANG

              KENIKMATAN YANG DIBAYARKAN OLEH PT. PATRA DRILLING CONTRACTOR 
              (PERUSAHAAN DRILLING NASIONAL) KEPADA PARA EXPATRIATE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat saudara tersebut, saudara meminta penegasan apakah gaji yang sebenarnya dibayarkan 
    (actual salary) dan kenikmatan (fringe benefit) yang diberikan oleh perusahaan yang bergerak dalam 
    pengeboran minyak dan gas bumi, dan dimiliki oleh ABC kepada expatriate dapat dikurangkan sebagai
    biaya perusahaan, mengingat perhitungan PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan "deemed salary".

2.a.    Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991 tanggal 26 Juni 1991, yang 
    berbunyi :

    Pasal 2 ayat (1) :
    Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan usaha dibidang pengeboran minyak 
    dan gas bumi wajib menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan yang wajib diselenggarakan 
    sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

    Pasal 2 ayat (2) :
    Bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berdasarkan keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 398/KMK.00/1988, memilih menghitung penghasilan neto dengan menggunakan 
    Norma Penghitungan Khusus, tetap dapat menggunakannya sampai dengan berakhirnya tahun pajak/
    tahun buku 1990.

2.b.    Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.31/1991 yang merupakan petunjuk 
    pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991 bagi Perusahaan Drilling 
    Nasional, disebutkan bahwa pada dasarnya penghitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan dengan 
    cara mengurangi jumlah penghasilan bruto dengan jumlah pengurangan (biaya) sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.

2.c.    Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 627/KMK.04/1991 tanggal 26 Juni 1991, tentang 
    Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan dari pekerjaan yang diterima Tenaga 
    Asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan dibidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, 
    di dalam ketentuan tersebut tidak memuat atau mengatur tentang jumlah pengeluaran gaji/upah yang 
    di deemed untuk dipakai sebagai dasar penghitungan biaya yang diperkenankan dalam menentukan 
    Penghasilan Kena Pajak. Deemed salary hanya dijadikan dasar untuk penghitungan PPh Pasal 21.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pembebanan biaya berupa pembayaran gaji yang 
    sebenarnya dibayarkan (actual salary) serta kenikmatan (fringe benefit) yang diberikan dapat 
    dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, sedangkan deemed 
    salary hanya dipergunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/199pj.3111995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1