peraturan:sdp:199pj.3111995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 199/PJ.311/1995 TENTANG KENIKMATAN YANG DIBAYARKAN OLEH PT. PATRA DRILLING CONTRACTOR (PERUSAHAAN DRILLING NASIONAL) KEPADA PARA EXPATRIATE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat saudara tersebut, saudara meminta penegasan apakah gaji yang sebenarnya dibayarkan (actual salary) dan kenikmatan (fringe benefit) yang diberikan oleh perusahaan yang bergerak dalam pengeboran minyak dan gas bumi, dan dimiliki oleh ABC kepada expatriate dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan, mengingat perhitungan PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan "deemed salary". 2.a. Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991 tanggal 26 Juni 1991, yang berbunyi : Pasal 2 ayat (1) : Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan usaha dibidang pengeboran minyak dan gas bumi wajib menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan yang wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 2 ayat (2) : Bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 398/KMK.00/1988, memilih menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus, tetap dapat menggunakannya sampai dengan berakhirnya tahun pajak/ tahun buku 1990. 2.b. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.31/1991 yang merupakan petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991 bagi Perusahaan Drilling Nasional, disebutkan bahwa pada dasarnya penghitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan dengan cara mengurangi jumlah penghasilan bruto dengan jumlah pengurangan (biaya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983. 2.c. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 627/KMK.04/1991 tanggal 26 Juni 1991, tentang Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan dari pekerjaan yang diterima Tenaga Asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan dibidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, di dalam ketentuan tersebut tidak memuat atau mengatur tentang jumlah pengeluaran gaji/upah yang di deemed untuk dipakai sebagai dasar penghitungan biaya yang diperkenankan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak. Deemed salary hanya dijadikan dasar untuk penghitungan PPh Pasal 21. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pembebanan biaya berupa pembayaran gaji yang sebenarnya dibayarkan (actual salary) serta kenikmatan (fringe benefit) yang diberikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, sedangkan deemed salary hanya dipergunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/199pj.3111995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1