peraturan:sdp:1999pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1999/PJ.52/1996 TENTANG KEKURANGAN BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juli 1996 perihal kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Impor, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Impor atas barang yang dijual di dalam negeri harus dilunasi dengan mencantumkan Nomor PIUD yang bersangkutan. Dengan demikian pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai Impor tahun 1992 dan 1993 harus mencantumkan Nomor PIUD tahun 1992 dan 1993. 2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pembayaran Pajak Masukan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1999pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1