User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1999pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1999/PJ.52/1996

                            TENTANG

            KEKURANGAN BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 25 Juli 1996 perihal kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan 
Nilai Impor, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Impor atas barang yang dijual di dalam negeri 
    harus dilunasi dengan mencantumkan Nomor PIUD yang bersangkutan.
    Dengan demikian pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai Impor tahun 1992 dan 1993 harus 
    mencantumkan Nomor PIUD tahun 1992 dan 1993.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994, Pajak Masukan yang 
    dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, 
    dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah 
    berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum 
    dilakukan pemeriksaan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena 
    pembayaran Pajak Masukan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1999pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1