User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1996pj.31984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1996/PJ.3/1984

                            TENTANG

                    PPN ATAS JUAL/BELI BAHAN (SERI PPN - 14)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 4 September 1984 Nomor : XXX  mengenai hal tersebut di atas, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PPN yang telah dibayar oleh pabrikan/Pengusaha Kena Pajak untuk pembelian bahan baku, dalam 
    praktek nantinya memang sudah dikreditkan atau bahkan dikembalikan sebagian atau seluruhnya 
    sebagaimana dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (4) Undang-undang PPN 
    1984.

2.  Apabila terjadi penjualan bahan baku atau lainnya baik sekali-kali maupun kemudian berkali-kali, 
    maka penjualan demikian itu tetap terhutang PPN dan dibayar sepenuhnya ke Kas Negara jika Pajak 
    Masukannya sudah dikreditkan atau diterima kembali dalam masa pajak yang lampau.

3.  Pengenaan PPN atas penjualan bahan tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan kelangsungan 
    jalannya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam sistem Pajak 
    Pertambahan Nilai, karena bagi pabrikan/ Pengusaha Kena Pajak lainnya yang membeli bahan 
    tersebut, Faktur Pajak yang diterima dari penjual merupakan bukti Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan.

4.  Dasar hukum yang dapat Saudara gunakan untuk penjelasan adalah secara berurutan sebagai 
    berikut:
    4.1.    Pasal 1 huruf d ke-1 huruf e tentang pemakaian sendiri, termasuk pengertian Penyerahan 
        Barang Kena Pajak. Pemakaian sendiri disini tidak terbatas atas Barang Kena Pajak hasil 
        produksi sendiri tetapi juga Barang Kena Pajak lainnya yang bukan hasil produksinya (lihat 
        penjelasan Undang-undang PPN 1984 pasal ybs); baik itu untuk dipakai sendiri/dikonsumir 
        maupun dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri (dijual atau diberikan cuma-cuma kepada 
        pihak lain). Lihat juga kaitannya dengan pengertian lanjutan yaitu Pasal 1 huruf d ke-1 huruf 
        f persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan 
        dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Persediaan disini dapat berupa barang 
        jadi, barang setengah jadi dan bahan baku atau bahan pembantu lainnya yang masih ada 
        pada saat pembubaran perusahaan dan barang-barang tersebut termasuk kategori Barang 
        Kena Pajak.

    4.2.    Pasal 4 ayat (1) huruf b; untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha kepada 
        Pengusaha Kena Pajak lainnya, dengan catatan pabrikan yang menjual bahan tersebut tidak 
        perlu lagi memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak karena sudah otomatis menjadi Pengusaha 
        Kena Pajak.

    4.3.    Pasal yang berkaitan sebagai dasar sistem dan mekanisme yang harus dipertahankan 
        sebagaimana disebutkan di atas ialah Pasal 9 dan Pasal 11 disamping syarat pendaftaran 
        tersebut dalam Pasal 3 Undang-undang PPN 1984.

Demikian untuk menjadi pedoman Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1996pj.31984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1