peraturan:sdp:1993pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1993/PJ.532/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari Nomor XXXXX tanggal 16 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan adanya bantuan berupa 1 (satu) unit BWT Compact Ultraviolet Disinfection Plant merk BWT, dengan ini barang bantuan sebesar RM 75.000,00 (FOB), dari BWT-AG Austria kepada Direktorat Jenderal Pengembangan Perkotaan, Departemen Pemukiman dan Pengembangan Wilayah dalam rangka pelaksanaan bantuan kemanusiaan bencana alam di Propinsi Bengkulu, Saudari mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22. 2. Pajak Pertambahan Nilai a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a.1. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). a.2. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah disamping dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). b. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 25 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, diberikan fasilitas berupa Pembebasan Bea Masuk. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "barang keperluan amal dan sosial" adalah barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal/sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau pemberantasan wabah penyakit. c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Pasal 24 menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur : d.1. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPnBM yang terutang tetap dipungut. d.2. Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yaitu barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur : e.1. Butir 3 menyatakan bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor BKP harus memiliki Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen berupa Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan, dan rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut. e.2. Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. f. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 huruf a sampai dengan huruf e di atas, dan memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas impor 1 (satu) unit BWT Compact Ultraviolet Disinfection Plant merk BWT, dari BWT-AG Austria, untuk bantuan kemanusiaan bencana alam di Propinsi Bengkulu, dengan keterangan dari pemberi bantuan/ hadiah bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan (donation), maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di tempat memasukkan barang. 3. Pajak Penghasilan a. Keputusan Menteri Keuangan nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4, dan Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Pelaksanaan pengecualian PPh Pasal 22 ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Berdasarkan ketentuan pada butir a di atas, maka atas impor 1 (satu) unit BWT Compact Ultraviolet Disinfection Plant merk BWT, dengan nilai barang sebesar RM 75,000.00 yang merupakan hadiah dari BWT-AG Austria untuk bantuan kemanusiaan bencana alam di Propinsi Bengkulu, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk. Pelaksanaan pengecualian dilakukan oleh DJBC di tempat memasukkan barang. Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Perkotaan sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai handling fee yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP 060043114
peraturan/sdp/1993pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1