User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:198pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 198/PJ.52/2006

                             TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KENDARAAN RODA DUA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 12 Januari 2006 hal Permohonan Pembebasan PPN 
atas Bantuan Kendaraan Roda Dua atas Sumbangan ke Daerah Bencana Alam Tsunami di Nanggroe Aceh 
Darussalam dan Sumatera Utara dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai : 
    a.  Dana Kemanusiaan Kompas-TV7 (NAD-Sumut), NPWP 00.000.000.0-000, non PKP, mengelola 
        dana sumbangan tsunami untuk NAD dan Sumut akan digunakan untuk proyek bantuan Dinas 
        Kesehatan Nias Selatan. Bantuan tersebut berupa 10 unit kendaraan bermotor roda dua 
        dengan kereta gandeng atau box untuk kendaraan operasional 10 puskesmas.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan tentang perlakuan 
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan bermotor roda dua tersebut, 
        mengingat peruntukan Barang Kena Pajak tersebut untuk keperluan sosial yaitu sarana 
        pengangkutan petugas kesehatan.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :
        a.1 Pasal 1 angka 2 :
            Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa 
            barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;    
        a.2 Pasal 4 huruf a;
            Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam 
            Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        a.3 Pasal 4A ayat (1),
            jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 yang tidak dikenakan 
            pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    b.  Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang 
        Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa kelompok barang yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
        a.  barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        b.  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        c.  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rum ah makan, waning dan 
            sejenisnya;
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang 
        Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang 
        Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali 
        terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, mengatur bahwa barang untuk 
        keperluan sumbangan bencana alam tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu 
        ataupun Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa : 
    a.  atas dana sumbangan yang dikelola oleh Dana Kemanusiaan Kompas-TV 7 (NAD-Sumut) yang 
        berasal dari penyumbang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
    b.  atas penggunaan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas untuk membeli
        Barang Kena Pajak berupa 10 unit kendaraan bermotor roda dua dengan kereta gandeng 
        atau box, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan pembebasan.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664
peraturan/sdp/198pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1