peraturan:sdp:198pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 198/PJ.52/2000 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Nopember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 2 Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan bahwa : 2.1. Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha. 2.2. Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha. 3. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan masing-masing dari : - KPP Jakarta Pulogadung; - KPP Jakarta Senen; - KPP Jakarta Mampang Prapatan; dapat diperoleh keterangan bahwa : 3.1. Kegiatan utama CV. ABC adalah di bidang usaha apotik. 3.2. Pembelian barang dilakukan oleh kantor pusat, kantor cabang tidak berwenang melakukan pembelian barang. 3.3. Pengelolaan piutang penjualan dari semua cabang dan penagihannya dilakukan oleh Kantor Pusat. 3.4. Administrasi keuangan dan pembukuan dilakukan oleh kantor pusat. 3.5. Laporan penjualan dikirim secara harian oleh cabang ke kantor pusat melalui sarana disket disertai penyerahan pendapatan (uang tunai) ataupun slip credit card (pembayaran dengan kartu kredit). 3.6. Penerbitan purchase order, pencatatan pembelian, penjualan, penggajian, dan pembuatan Faktur Pajak Standar serta pelaporan pajak adalah merupakan kewenangan Kantor Pusat. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan tersebut, kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melakukan pemusatan tempat terutang PPN pada KPP Jakarta Kebayoran Baru, tempat Kantor Pusat CV. ABC atas cabang-cabang seperti tersebut pada lampiran surat. 4. Untuk keperluan tersebut, diminta agar CV. ABC memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh kantor cabang kepada pembeli tetap terutang PPN. 4.2. Fungsi cabang hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan penjualan. 4.3. Kantor cabang tidak membuat Faktur Pajak baik untuk kantor cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusatnya. 4.4. Setiap perubahan alamat dan penambahan outlet baru wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I. Apabila salah satu ketentuan tersebut pada butir 4 tidak dipenuhi, maka persetujuan pemusatan tempat terutang PPN ini akan dicabut dan masing-masing cabang harus melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada KPP setempat. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/198pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1