User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:198pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 198/PJ.52/2000

                            TENTANG

                   PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Nopember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, 
    Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

2   Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk 
    meyakinkan bahwa :
    2.1.    Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua 
        tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
    2.2.    Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu 
        atau lebih tempat kegiatan usaha.

3.  Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan masing-masing dari :
    -   KPP Jakarta Pulogadung;
    -   KPP Jakarta Senen;
    -   KPP Jakarta Mampang Prapatan;
    dapat diperoleh keterangan bahwa :
    3.1.    Kegiatan utama CV. ABC adalah di bidang usaha apotik.
    3.2.    Pembelian barang dilakukan oleh kantor pusat, kantor cabang tidak berwenang melakukan 
        pembelian barang.
    3.3.    Pengelolaan piutang penjualan dari semua cabang dan penagihannya dilakukan oleh Kantor 
        Pusat.
    3.4.    Administrasi keuangan dan pembukuan dilakukan oleh kantor pusat.
    3.5.    Laporan penjualan dikirim secara harian oleh cabang ke kantor pusat melalui sarana disket 
        disertai penyerahan pendapatan (uang tunai) ataupun slip credit card (pembayaran dengan 
        kartu kredit).
    3.6.    Penerbitan purchase order, pencatatan pembelian, penjualan, penggajian, dan pembuatan 
        Faktur Pajak Standar serta pelaporan pajak adalah merupakan kewenangan Kantor Pusat.

    Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan tersebut, kami dapat menyetujui 
    permohonan Saudara untuk melakukan pemusatan tempat terutang PPN pada KPP Jakarta Kebayoran 
    Baru, tempat Kantor Pusat CV. ABC atas cabang-cabang seperti tersebut pada lampiran surat.

4.  Untuk keperluan tersebut, diminta agar CV. ABC memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    4.1.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh kantor cabang kepada pembeli tetap terutang PPN.
    4.2.    Fungsi cabang hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada 
        pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan penjualan.
    4.3.    Kantor cabang tidak membuat Faktur Pajak baik untuk kantor cabang yang bersangkutan 
        maupun atas nama kantor pusatnya.
    4.4.    Setiap perubahan alamat dan penambahan outlet baru wajib melaporkan ke Direktur Jenderal 
        Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I.

Apabila salah satu ketentuan tersebut pada butir 4 tidak dipenuhi, maka persetujuan pemusatan tempat 
terutang PPN ini akan dicabut dan masing-masing cabang harus melaporkan kegiatan usahanya untuk 
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada KPP setempat.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/198pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1