peraturan:sdp:198pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 198/PJ.5.1/1990 TENTANG PERMOHONAN PPPTMGB "LEMIGAS" TIDAK DIKENAKAN PPN DAN WAJIB PUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sesuai dengan penegasan dalam surat Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. S-1228/MK.00/1989 tanggal 4 Desember 1989 yang antara lain menyatakan bahwa : 1.1. Instansi Pemerintah yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak; 1.2. Jasa Penelitian dan Jasa Tehnologi yang dilakukan oleh LEMIGAS termasuk Jasa Kena Pajak yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN; 1.3. PPN yang terutang akan dibayar oleh pihak ketiga sebagai pemakai/penerima jasa yang diserahkan oleh LEMIGAS; maka kami tidak dapat memberikan keterangan bebas PPN dan keterangan tidak menjadi Pemungut PPN kepada LEMIGAS. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka LEMIGAS seyogyanya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara & Daerah di Jakarta, dengan NPWP non subyek. Mengingat bahwa penerima jasa disamping Perusahaan-perusahaan Swasta lainnya, juga perusahaan yang berusaha di bidang Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor Bagi Hasil), maka atas penyerahan jasa tersebut LEMIGAS mengenakan PPN dan menerbitkan Faktur Pajak serta menyetorkannya ke Kas Negara dan melaporkan SPT Masa PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak tersebut di atas. Disamping itu LEMIGAS juga berfungsi sebagai Pemungut Pajak eks Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 yang mempunyai rekanan supplier dan sub kontraktor, maka yang berkewajiban untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang oleh rekanan tersebut adalah LEMIGAS, untuk dan atas nama rekanan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/198pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1