User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:198pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1990    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 198/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

         PERMOHONAN PPPTMGB "LEMIGAS" TIDAK DIKENAKAN PPN DAN WAJIB PUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sesuai dengan penegasan dalam surat Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas 
    Bumi No. S-1228/MK.00/1989 tanggal 4 Desember 1989 yang antara lain menyatakan bahwa :
    1.1.    Instansi Pemerintah yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak termasuk 
        dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak;
    1.2.    Jasa Penelitian dan Jasa Tehnologi yang dilakukan oleh LEMIGAS termasuk Jasa Kena Pajak 
        yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN;
    1.3.    PPN yang terutang akan dibayar oleh pihak ketiga sebagai pemakai/penerima jasa yang 
        diserahkan oleh LEMIGAS;

    maka kami tidak dapat memberikan keterangan bebas PPN dan keterangan tidak menjadi Pemungut
    PPN kepada LEMIGAS.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka LEMIGAS seyogyanya mendaftarkan diri untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara 
    & Daerah di Jakarta, dengan NPWP non subyek. Mengingat bahwa penerima jasa disamping 
    Perusahaan-perusahaan Swasta lainnya, juga perusahaan yang berusaha di bidang Minyak dan Gas 
    Bumi (Kontraktor Bagi Hasil), maka atas penyerahan jasa tersebut LEMIGAS mengenakan PPN dan 
    menerbitkan Faktur Pajak serta menyetorkannya ke Kas Negara dan melaporkan SPT Masa PPN 
    kepada Kantor Pelayanan Pajak tersebut di atas.

    Disamping itu LEMIGAS juga berfungsi sebagai Pemungut Pajak eks Keputusan Presiden Nomor 56 
    Tahun 1988 yang mempunyai rekanan supplier dan sub kontraktor, maka yang berkewajiban untuk 
    memungut dan menyetor PPN yang terutang oleh rekanan tersebut adalah LEMIGAS, untuk dan atas 
    nama rekanan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/198pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1