peraturan:sdp:198pj.422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 198/PJ.42/2006 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA BERSAMA (JOINT COST) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 13 April 2006 perihal Alokasi Biaya Bersama (Joint Cost) atas Penghasilan Iuran JHT dan Non JHT PT Jamsostek (Persero), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Kegiatan usaha PT Jamsostek dikelompokkan menjadi 2: - Program JHT yang bukan merupakan Objek Pajak; - Program JKK, JK dan JPK yang merupakan Objek Pajak; b. Perusahaan menyelenggarakan pembukuan yang terpisah atas biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan kedua program tersebut; c. Atas biaya-biaya bersama (joint cost) yang tidak dapat dipisahkan atau diidentifikasikan per program, untuk tahun pajak 2005 perusahaan membebankannya secara proporsional berdasarkan perbandingan penerimaan iuran JHT dan non JHT. Hal ini mengikuti hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun pajak 2004; d. Saudara mohon penegasan atas pembebanan biaya bersama untuk tahun pajak 2005 tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam penjelasan ayat ini antara lain dijelaskan bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Contoh: Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari : a. penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h sebesar Rp. 100.000.000,00 b. penghasilan bruto lainnya sebesar Rp. 300.000.000,00 Jumlah penghasilan bruto Rp. 400.000.000,00 Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp. 200.000.000,00 maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 X Rp. 200.000.000,00 = Rp. 150.000.000,00. 3. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun berjalan, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Joint cost adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya; b. Joint cost yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah joint cost setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta peraturan pelaksanaannya; c. Pembebanan joint cost sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, dialokasikan secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan bruto yang merupakan Objek Pajak (penerimaan iuran non JHT) terhadap total penghasilan bruto yang merupakan Objek Pajak maupun yang bukan Objek Pajak. Demikian penegasan kami harap maklum. Direktur ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus; 4. Kepala KPP BUMN.
peraturan/sdp/198pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1