User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:198pj.422006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 198/PJ.42/2006

                             TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA BERSAMA (JOINT COST)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 13 April 2006 perihal Alokasi Biaya Bersama (Joint 
Cost) atas Penghasilan Iuran JHT dan Non JHT PT Jamsostek (Persero), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Kegiatan usaha PT Jamsostek dikelompokkan menjadi 2:
        -   Program JHT yang bukan merupakan Objek Pajak;
        -   Program JKK, JK dan JPK yang merupakan Objek Pajak;
    b.  Perusahaan menyelenggarakan pembukuan yang terpisah atas biaya-biaya yang berkaitan 
        langsung dengan kedua program tersebut;
    c.  Atas biaya-biaya bersama (joint cost) yang tidak dapat dipisahkan atau diidentifikasikan per 
        program, untuk tahun pajak 2005 perusahaan membebankannya secara proporsional 
        berdasarkan perbandingan penerimaan iuran JHT dan non JHT. Hal ini mengikuti hasil 
        pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun pajak 2004;
    d.  Saudara mohon penegasan atas pembebanan biaya bersama untuk tahun pajak 2005 tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, besarnya 
    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara 
    penghasilan.

    Dalam penjelasan ayat ini antara lain dijelaskan bahwa untuk dapat dibebankan  sebagai biaya, 
    pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan 
    untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan 
    demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
    yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
    
    Contoh:
    Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh 
    penghasilan bruto yang terdiri dari :
    a.  penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak
        sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h sebesar      Rp. 100.000.000,00
    b.  penghasilan bruto lainnya sebesar           Rp. 300.000.000,00
        Jumlah penghasilan bruto                Rp. 400.000.000,00

    Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp. 200.000.000,00 maka biaya yang boleh dikurangkan untuk 
    mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 X Rp. 200.000.000,00 = 
    Rp. 150.000.000,00.

3.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan 
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun berjalan, pengeluaran dan 
    biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak 
    dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara 
    penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Joint cost adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk 
        mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan 
        langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan 
        lainnya;
    b.  Joint cost yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya 
        Penghasilan Kena Pajak adalah joint cost setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai 
        dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta peraturan 
        pelaksanaannya;
    c.  Pembebanan joint cost sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, dialokasikan secara 
        proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan bruto yang merupakan Objek 
        Pajak (penerimaan iuran non JHT) terhadap total penghasilan bruto yang merupakan Objek 
        Pajak maupun yang bukan Objek Pajak.

Demikian penegasan kami harap maklum.



Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
4.  Kepala KPP BUMN.
peraturan/sdp/198pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1