peraturan:sdp:1989pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1989/PJ.532/1996 TENTANG PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Ny. A tanggal 10 Juni 1996 dan tanggal 19 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf l Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 1 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00. 3. Atas surat permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP oleh Ny. A, diminta bantuan Saudara untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan selanjutnya menetapkan Ny. A. sesuai ketentuan pada butir 1 dan 2. Demikian agar Saudara maklum A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1989pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1