peraturan:sdp:1988pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1988/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS JASA SERVICE/REPARASI ALAT-ALAT KESELAMATAN PELAYARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, PPN yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, ditanggung oleh Pemerintah. 2. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa repair/supplier alat-alat keselamatan pelayaran antara lain service inflatable liferaft, rubber boat, fire extinguisher, CO2 system, dan supplier.PT. XYZ memperoleh order pekerjaan service atau repair inflatable liferaft (pelampung) kapal dari PT. ABC. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan pada butir 2, dengan ini dijelaskan bahwa kegiatan usaha PT. XYZ bukan merupakan kegiatan usaha jasa perawatan/reparasi kapal (docking), sehingga atas penyerahan jasa perbaikan alat-alat keselamatan pelayaran tersebut terutang PPN. Dalam hal jasa perbaikan alat-alat keselamatan pelayaran tersebut merupakan bagian dari jasa perawatan/reparasi kapal (docking) yang diberikan oleh perusahaan perawatan/reparasi kapal, maka atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1988pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1