User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1988pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1988/PJ.532/1996

                            TENTANG

        PPN ATAS JASA SERVICE/REPARASI ALAT-ALAT KESELAMATAN PELAYARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 
    Januari 1996 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, 
    PPN yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang 
    dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal 
    tersebut, ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa repair/supplier alat-alat 
    keselamatan pelayaran antara lain service inflatable liferaft, rubber boat, fire extinguisher, CO2 
    system, dan supplier.PT. XYZ  memperoleh order pekerjaan service atau repair inflatable liferaft 
    (pelampung) kapal dari PT. ABC. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan 
    penjelasan pada butir 2, dengan ini dijelaskan bahwa kegiatan usaha PT. XYZ  bukan merupakan 
    kegiatan usaha jasa perawatan/reparasi kapal (docking), sehingga atas penyerahan jasa perbaikan 
    alat-alat keselamatan pelayaran tersebut terutang PPN.

    Dalam hal jasa perbaikan alat-alat keselamatan pelayaran tersebut merupakan bagian dari jasa 
    perawatan/reparasi kapal (docking) yang diberikan oleh perusahaan perawatan/reparasi kapal, maka 
    atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1988pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1