peraturan:sdp:1988pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1988/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA STUDI/PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 7 September 1995 perihal tersebut pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Jasa studi/penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 56 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa studi/penelitian Sistem Informasi Teknologi Pertanian untuk mendapatkan Pengembangan Softwar dan Identifikasi Masalah yang dilakukan oleh Fakultas Ekonomi Universitas XYZ Malang kepada ABC, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari Universitas XYZ Malang. 4. Dalam hal Fakultas Ekonomi Universitas XYZ Malang tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 3 dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1988pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1