User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1988pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1988/PJ.53/1995

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA STUDI/PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 7 September 1995 perihal tersebut pokok surat, dengan 
ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Jasa studi/penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 56 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 
    1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM 
    yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

    Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 
    20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi 
    Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari 
    APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata 
    anggarannya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa studi/penelitian Sistem Informasi 
    Teknologi Pertanian untuk mendapatkan Pengembangan Softwar dan Identifikasi Masalah yang 
    dilakukan oleh Fakultas Ekonomi Universitas XYZ Malang kepada ABC, tidak dipungut PPN sepanjang 
    pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud dimasukkan ke dalam mata anggaran 
    penerimaan dari Universitas XYZ Malang.

4.  Dalam hal Fakultas Ekonomi Universitas XYZ Malang tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran 
    yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 3 dimasukkan ke dalam mata anggaran 
    penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1988pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1