User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1987pj.321987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1987      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1987/PJ.32/1987

                            TENTANG

                 PPN ATAS PEREMAJAAN PASAR KEBAYORAN LAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab pertanyaan yang diajukan dalam surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 1987 perihal seperti 
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penyerahan bangunan pasar (barang tidak bergerak) oleh PT. XYZ sebagai developer atau kontraktor 
    (Pengusaha Kena Pajak) kepada pemiliknya PD. Pasar Jaya terhutang PPN sesuai ketentuan 
    sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 dan Pasal 4 ayat (2) huruf b, Undang-
    undang PPN 1984 juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;

2.  PPN terhutang oleh PT. XYZ (Pengusaha Kena Pajak) pada saat penyerahan barang tidak bergerak 
    kepada pembeli atau penerima barang tidak bergerak (PD. Pasar Jaya) sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

    Jadi PT. XYZ memungut PPN dari PD. Pasar Jaya;

3.  Atas penyerahan Kios/los oleh PD. Pasar Jaya yang berstatus sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak 
    kepada para pedagang dengan hak pakai 20 tahun tidak terhutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1987pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1