peraturan:sdp:1987pj.321987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1987/PJ.32/1987 TENTANG PPN ATAS PEREMAJAAN PASAR KEBAYORAN LAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menjawab pertanyaan yang diajukan dalam surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 1987 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Penyerahan bangunan pasar (barang tidak bergerak) oleh PT. XYZ sebagai developer atau kontraktor (Pengusaha Kena Pajak) kepada pemiliknya PD. Pasar Jaya terhutang PPN sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 dan Pasal 4 ayat (2) huruf b, Undang- undang PPN 1984 juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985; 2. PPN terhutang oleh PT. XYZ (Pengusaha Kena Pajak) pada saat penyerahan barang tidak bergerak kepada pembeli atau penerima barang tidak bergerak (PD. Pasar Jaya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Jadi PT. XYZ memungut PPN dari PD. Pasar Jaya; 3. Atas penyerahan Kios/los oleh PD. Pasar Jaya yang berstatus sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak kepada para pedagang dengan hak pakai 20 tahun tidak terhutang PPN. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1987pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1