peraturan:sdp:1981pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1981/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor - tanggal 30 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor 301/PJ.53/1995 tanggal 27 Februari 1995, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, listrik adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993, jumlah Bea Masuk dan atau Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan penangguhan harus disetor ke Kas Negara apabila barang modal tersebut ternyata : a. digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha; b. dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara, diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Penyerahan listrik oleh PT. XYZ kepada ABC atau pihak swasta lainnya tidak terutang PPN, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. 4.2. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka pengalihan perusahaan pembangkit tenaga listrik kepada ABC atau pihak swasta tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga PT. XYZ tidak perlu memungut PPN atas pengalihan tersebut. 4.3. Apabila atas impor Barang Modal yang telah diberikan fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992 tersebut dialihkan kepada pihak lain sebelum habis nilai bukunya, maka berdasarkan ketentuan pada butir 3 di atas, PPN dan PPn BM-nya harus disetor kembali ke Kas Negara. 4.4. Besarnya PPN dan PPn BM yang harus disetor sebagaimana dimaksud pada butir 4.3. di atas, dihitung dan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1981pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1