User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1981pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1981/PJ.52/1996

                            TENTANG

                          PEMBEBASAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Negara Pemuda dan Olahraga yang ditujukan kepada Saudara  tanggal 
23 Juli 1996 yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal permohonan bantuan pembebasan Bea 
Masuk dan PPN impor dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan 
    dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku;
    b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 
        1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif 
        Indonesia, Stbl.1873 Nomor 35.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat 
    menyetujui pembebasan PPN Impor terhadap impor peralatan olahraga untuk kepentingan Pekan 
    Olahraga Nasional XIV tahun 1996 dengan rincian seperti terlampir sebagai penunjang kelancaran 
    Pekan Olahraga Nasional.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, pelaksanaan PPN tidak dipungut tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1981pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1