User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1980pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1980/PJ.53/1995

                            TENTANG

                       PENJELASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Agustus 1995 perihal jasa uang tambang/freight 
on Free In Out Stowage Trimmed (FIOST) terms basis perusahaan pelayaran, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jis. Pasal 4 ayat (2) 
    huruf b Undang-undang tersebut dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, dan 
    Pasal 1 angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, jasa persewaan barang 
    bergerak merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Dari surat perjanjian pengangkutan antara PT. XYZ dengan beberapa pemilik barang, diketahui bahwa 
    jasa angkutan diberikan dengan syarat-syarat antara lain :
    a.  waktu dan tempat penyerahan barang telah ditentukan,
    b.  barang tertentu/khusus,
    c.  route perjalanan ditentukan oleh pemilik barang, dan 
    d.  kapal tidak digunakan untuk keperluan lain.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan hal tersebut pada butir 2, maka 
    penyerahan jasa angkutan yang dilakukan oleh PT. XYZ memenuhi ketentuan sebagai jasa persewaan 
    barang bergerak sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada butir 1, sehingga atas penyerahan 
    jasa tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1980pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1