peraturan:sdp:1980pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1980/PJ.53/1995 TENTANG PENJELASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Agustus 1995 perihal jasa uang tambang/freight on Free In Out Stowage Trimmed (FIOST) terms basis perusahaan pelayaran, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jis. Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang tersebut dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, dan Pasal 1 angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, jasa persewaan barang bergerak merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dari surat perjanjian pengangkutan antara PT. XYZ dengan beberapa pemilik barang, diketahui bahwa jasa angkutan diberikan dengan syarat-syarat antara lain : a. waktu dan tempat penyerahan barang telah ditentukan, b. barang tertentu/khusus, c. route perjalanan ditentukan oleh pemilik barang, dan d. kapal tidak digunakan untuk keperluan lain. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan hal tersebut pada butir 2, maka penyerahan jasa angkutan yang dilakukan oleh PT. XYZ memenuhi ketentuan sebagai jasa persewaan barang bergerak sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada butir 1, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1980pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1