User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1979pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1979/PJ.52/1995

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENYERAHAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Agustus 1995 perihal yang tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa untuk 
    memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam melaksanakan 
    kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran 
    dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, yang 
    caranya sebagai berikut :

    a.  PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 
        10% x Harga Jual Barang Kena Pajak.
    b.  Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 
        10% x 20% x jumlah seluruh penjualan barang dagangan.

2.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 
    Oktober 1988, menetapkan bahwa atas PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah yang pembayarannya 
    melalui Bendaharawan dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak 
    rekanan Pemerintah. PKP rekanan pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat 
    menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan baik untuk sebagian maupun untuk seluruh pembayaran.

3.  Berdasarkan Ketentuan tersebut di atas, perhitungan PPN yang harus dibayar adalah 10% x 20% x 
    jumlah penjualan seluruh barang dagangan, baik penjualan kepada konsumen terakhir maupun 
    penjualan kepada instansi pemerintah.

4.  Cara melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN yang harus dibayar yaitu 
    dengan mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi 
    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (Formilir 1195 PE).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1979pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1