peraturan:sdp:1977pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1977/PJ.51/1994 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Sesuai dengan angka 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993 tanggal 28 Juni 1993 (Seri PPN-186), kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yang tidak memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM, pengecualian dari pengenaan PPn BM dilakukan dengan cara restitusi. Permohonan restitusi PPn BM diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak berdomisili dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : a. Foto copy Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau foto copy pengukuhan sebagai PKP; b. Foto copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor; c. Foto copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang; d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli/konsumen. 3. Sesuai penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, diminta agar Saudara menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat para anggota organda terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk pelaksanaan lebih lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1977pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1