User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1977pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1977/PJ.51/1994

                            TENTANG

                     RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 25 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 
    tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor 
    jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk 
    kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, 
    kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Sesuai dengan angka 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993 tanggal 
    28 Juni 1993 (Seri PPN-186), kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk 
    kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yang tidak 
    memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM, pengecualian dari pengenaan PPn BM dilakukan 
    dengan cara restitusi. Permohonan restitusi PPn BM diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    di tempat Wajib Pajak berdomisili dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
    a.  Foto copy Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau foto copy pengukuhan    sebagai 
        PKP;
    b.  Foto copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor 
        (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor;
    c.  Foto copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor 
        tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji 
        Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan 
        barang;
    d.  Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang 
        telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan 
        kepada pembeli/konsumen.

3.  Sesuai penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, diminta agar Saudara menghubungi Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak di tempat para anggota organda terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk pelaksanaan 
    lebih lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1977pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1