peraturan:sdp:1974pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1974/PJ.51/1994 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR OLEH PT INALUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini di sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986, atas impor Barang Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan proses produksi PT. XYZ, seperti bahan baku, bahan pembantu, dan lain-lain, yang dilakukan oleh PT. XYZ diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Tatacara untuk memperoleh persetujuan penangguhan pembayaran PPN adalah sesuai dengan pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/1986. 2. Mengingat maksud penangguhan pembayaran PPN adalah dalam rangka mengurangi beban administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak maupun administrasi Pajak dengan cara mengatur kompensasi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor barang modal dengan hak Pengusaha Kena Pajak untuk meminta pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, maka pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN tidak mempengaruhi penerimaan negara. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN terhadap PT. XYZ tetap dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/1986. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1974pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1