User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:196pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 196/PJ.53/2006

                             TENTANG

                     PENEGASAN ATAS PROSES RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXXXX tanggal 15 Februari 2006 hal Keluhan Restitusi PPN, dengan ini 
diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : 
    a.  Perusahaan Saudara mengajukan permohonan restitusi PPN masa Januari s.d. Oktober Tahun
        2005 sebesar Rp. 221.148.020,- oleh KPP Pasuruhan telah diproses sampai dengan penerbitan 
        Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ( SPMKP) dengan No. XXXXX tanggal 7 Februari 
        2006.
    b.  Sampai dengan tanggal 15 Februari 2006 Saudara belum menerima transfer sedangkan dari
        KPKN dan BRI Cabang Kawi Malang menyatakan sudah mentransfer ke rekening perusahaan
        Saudara.

2.  Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000  yang 
    mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan , menerbitkan Surat 
    Ketetapan Pajak Lebih Bayar, apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
     dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya 
    terutang.

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 dan perubahannya Peraturan Menteri Keuangan
     Nomor 66/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, 
    diberitahukan sebagai berikut: 
    a.  Pasal 3 ayat (1) huruf b Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan 
        dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sejak Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
        dimaksud Pasal 1 ayat (2) huruf b diterbitkan.
    b.  Pasal 4 ayat (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) 
        dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan
        Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
    c.  Pasal 5 ayat (1) Kelebihan Pembayaran Pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud 
        pada pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) atas nama 
        Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan 
        Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Menteri 
        Keuangan ini.
    d.  Pasal 5 ayat (2) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri 
        Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak 
        dan per masa / tahun pajak.
    e.  Pasal 5 ayat (6) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib pajak, SPMKP beserta
        SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPKN paling lambat 2 ( dua ) hari kerja sebelum jangka 
        waktu 1 ( satu ) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat ( 1 ).
    f.  Pasal 6 ayat (1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, KPKN atas nama 
        Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana( SP2D ).
    g.  Pasal 6 ayat (2) KPKN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 ( dua ) hari kerja sejak SKPKPP
        dan SPMKP diterima secara lengkap dan utuh.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  KPP Pasuruhan telah memproses permohonan restitusi Saudara sesuai dengan ketentuan 
        peraturan perpajakan sebagaimana butir 3 sampai dengan penerbitan SPMKP. Sedangkan 
        untuk pencairan atau transfer uang dilakukan oleh KPKN dengan menerbitkan Surat Perintah 
        Pencairan Dana ( SP2D) ke Bank yang ditunjuk sesuai dengan surat permohonan transfer 
        uang ke rekening perusahaan Saudara yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan
        restitusi ke KPP.
    b.  Dengan ini kami anjurkan Saudara untuk mengecek kembali No. Rekening Perusahaan 
        Saudara dan mengkonfirmasikan ke KPKN dan Bank BRI Cabang Kawi Malang dengan 
        meminta bukti transfer uang apabila bank sudah mentransfer ke rekening Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664
peraturan/sdp/196pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1