peraturan:sdp:196pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 196/PJ.53/2006 TENTANG PENEGASAN ATAS PROSES RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXXXX tanggal 15 Februari 2006 hal Keluhan Restitusi PPN, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara mengajukan permohonan restitusi PPN masa Januari s.d. Oktober Tahun 2005 sebesar Rp. 221.148.020,- oleh KPP Pasuruhan telah diproses sampai dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ( SPMKP) dengan No. XXXXX tanggal 7 Februari 2006. b. Sampai dengan tanggal 15 Februari 2006 Saudara belum menerima transfer sedangkan dari KPKN dan BRI Cabang Kawi Malang menyatakan sudah mentransfer ke rekening perusahaan Saudara. 2. Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan , menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 dan perubahannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, diberitahukan sebagai berikut: a. Pasal 3 ayat (1) huruf b Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sejak Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) huruf b diterbitkan. b. Pasal 4 ayat (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). c. Pasal 5 ayat (1) Kelebihan Pembayaran Pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. d. Pasal 5 ayat (2) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa / tahun pajak. e. Pasal 5 ayat (6) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib pajak, SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPKN paling lambat 2 ( dua ) hari kerja sebelum jangka waktu 1 ( satu ) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat ( 1 ). f. Pasal 6 ayat (1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, KPKN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana( SP2D ). g. Pasal 6 ayat (2) KPKN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 ( dua ) hari kerja sejak SKPKPP dan SPMKP diterima secara lengkap dan utuh. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. KPP Pasuruhan telah memproses permohonan restitusi Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana butir 3 sampai dengan penerbitan SPMKP. Sedangkan untuk pencairan atau transfer uang dilakukan oleh KPKN dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) ke Bank yang ditunjuk sesuai dengan surat permohonan transfer uang ke rekening perusahaan Saudara yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan restitusi ke KPP. b. Dengan ini kami anjurkan Saudara untuk mengecek kembali No. Rekening Perusahaan Saudara dan mengkonfirmasikan ke KPKN dan Bank BRI Cabang Kawi Malang dengan meminta bukti transfer uang apabila bank sudah mentransfer ke rekening Saudara. Demikian untuk dimaklumi. Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP.060044664
peraturan/sdp/196pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1