peraturan:sdp:196pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Maret 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 196/PJ.53/2002 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DAN JKP DARI KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Juli 2001 dan Nomor XXX tanggal 5 Februari 2002 hal Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas Penyerahan Barang Modal dan Pemindahan Tagihan JKP dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi telepon seluler, yang berdasarkan akta pendiriannya, Kantor Pusat perusahaan berkedudukan di Jakarta dan memiliki Kantor Cabang yang berlokasi di Surabaya. b. Di Kantor Pusat Jakarta tidak ada kegiatan usaha, sedangkan operasi perusahaan berada di wilayah Surabaya dan sekitarnya, dimana seluruh aktivitas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau Barang Kena Pajak (BKP) dilakukan oleh Kantor Cabang. Kantor Pusat maupun Kantor Cabang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). c. Dalam tahun 2001 terdapat transaksi antara Kantor Pusat dan Kantor Cabang sebagai berikut : c.1. Pemindahan BKP - Impor peralatan telekomunikasi (barang modal) dilakukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, dimana pembayaran pajak impor dilakukan dengan menggunakan NPWP dan NPKP Kantor Pusat. Setelah dilakukan pengecekan awal kondisi peralatan, selanjutnya Kantor Pusat mengirim peralatan telekomunikasi tersebut ke Kantor Cabang Surabaya untuk dipasang dan dioperasikan; - Atas hal ini, dengan mengacu pada Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Kantor Pusat Jakarta mengenakan PPN atas pemindahan barang modal ke Kantor Cabang Surabaya dan menerbitkan Faktur Pajak Standar (merupakan Pajak Keluaran bagi Kantor Pusat, dan Pajak Masukan bagi Kantor Cabang); c.2. Pemindahan tagihan JKP - Dalam kegiatan operasinya, PT. XYZ juga menggunakan jasa dari pihak ketiga, dimana tagihan JKP dan Faktur Pajak atas tagihan tersebut dialamatkan ke Kantor Pusat. Mengingat jasa tersebut dimanfaatkan oleh Kantor Cabang, maka kemudian Kantor Pusat memindahkan tagihan dimaksud ke Kantor Cabang; - Atas pemindahan tagihan ini Kantor Pusat mengenakan PPN atas pemindahan tagihan jasa dan menerbitkan Faktur Pajak Standar ke Kantor Cabang (merupakan Pajak Keluaran bagi Kantor Pusat, dan Pajak Masukan bagi Kantor Cabang); - JKP yang diterima oleh Kantor Pusat tersebut merupakan JKP sehubungan dengan impor BKP yang diserahkan ke Kantor Cabang Surabaya, yang pada dasarnya merupakan bagian dari impor BKP yang bersangkutan. d. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara memohon penjelasan apakah penerbitan Faktur Pajak tersebut oleh Kantor Pusat perusahaan kepada Kantor Cabang di Surabaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1A ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf c menyatakan bahwa penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar Cabang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, kecuali PKP dimaksud memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang. b. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan setiap penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penerbitan Faktur Pajak oleh Kantor Pusat atas penyerahan BKP berupa barang modal peralatan telekomunikasi yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada Kantor Cabang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. b. JKP yang diterima oleh Kantor Pusat yang merupakan JKP yang terkait dengan impor BKP yang kemudian diserahkan ke Kantor Cabang tidak dapat dipindahkan dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang dengan cara yang telah dilaksanakan menurut surat Saudara. Dengan demikian PPN yang dibayar oleh Kantor Pusat atas perolehan JKP tersebut tetap sebagai Pajak Masukan bagi Kantor Pusat. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/196pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1