User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:196pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 196/PJ.53/2002 

                            TENTANG

     PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DAN JKP DARI KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Juli 2001 dan Nomor XXX tanggal 5 Februari 2002 
hal Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas Penyerahan Barang Modal dan Pemindahan Tagihan JKP dari 
Kantor Pusat ke Kantor Cabang, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat-surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi telepon 
        seluler, yang berdasarkan akta pendiriannya, Kantor Pusat perusahaan berkedudukan di 
        Jakarta dan memiliki Kantor Cabang yang berlokasi di Surabaya.

    b.  Di Kantor Pusat Jakarta tidak ada kegiatan usaha, sedangkan operasi perusahaan berada di 
        wilayah Surabaya dan sekitarnya, dimana seluruh aktivitas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
        dan atau Barang Kena Pajak (BKP) dilakukan oleh Kantor Cabang. Kantor Pusat maupun 
        Kantor Cabang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    c.  Dalam tahun 2001 terdapat transaksi antara Kantor Pusat dan Kantor Cabang sebagai berikut :
        c.1.    Pemindahan BKP
            -   Impor peralatan telekomunikasi (barang modal) dilakukan oleh Kantor Pusat 
                di Jakarta, dimana pembayaran pajak impor dilakukan dengan menggunakan 
                NPWP dan NPKP Kantor Pusat. Setelah dilakukan pengecekan awal kondisi 
                peralatan, selanjutnya Kantor Pusat mengirim peralatan telekomunikasi 
                tersebut ke Kantor Cabang Surabaya untuk dipasang dan dioperasikan;
            -   Atas hal ini, dengan mengacu pada Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang 
                Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
                Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
                dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Kantor Pusat Jakarta 
                mengenakan PPN atas pemindahan barang modal ke Kantor Cabang 
                Surabaya dan menerbitkan Faktur Pajak Standar (merupakan Pajak 
                Keluaran bagi Kantor Pusat, dan Pajak Masukan bagi Kantor Cabang);

        c.2.    Pemindahan tagihan JKP
            -   Dalam kegiatan operasinya, PT. XYZ juga menggunakan jasa dari pihak 
                ketiga, dimana tagihan JKP dan Faktur Pajak atas tagihan tersebut 
                dialamatkan ke Kantor Pusat. Mengingat jasa tersebut dimanfaatkan oleh 
                Kantor Cabang, maka kemudian Kantor Pusat memindahkan tagihan 
                dimaksud ke Kantor Cabang;
            -   Atas pemindahan tagihan ini Kantor Pusat mengenakan PPN atas pemindahan
                tagihan jasa dan menerbitkan Faktur Pajak Standar ke Kantor Cabang 
                (merupakan Pajak Keluaran bagi Kantor Pusat, dan Pajak Masukan bagi 
                Kantor Cabang);
            -   JKP yang diterima oleh Kantor Pusat tersebut merupakan JKP sehubungan 
                dengan impor BKP yang diserahkan ke Kantor Cabang Surabaya, yang pada 
                dasarnya merupakan bagian dari impor BKP yang bersangkutan.

    d.  Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara memohon penjelasan apakah penerbitan Faktur 
        Pajak tersebut oleh Kantor Pusat perusahaan kepada Kantor Cabang di Surabaya tersebut 
        telah sesuai dengan ketentuan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1A ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf c menyatakan bahwa penyerahan BKP dari Pusat 
        ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar Cabang termasuk dalam pengertian 
        penyerahan BKP, kecuali PKP dimaksud memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
    b.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan setiap penyerahan JKP 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Penerbitan Faktur Pajak oleh Kantor Pusat atas penyerahan BKP berupa barang modal 
        peralatan telekomunikasi yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada Kantor Cabang telah 
        sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
    b.  JKP yang diterima oleh Kantor Pusat yang merupakan JKP yang terkait dengan impor BKP 
        yang kemudian diserahkan ke Kantor Cabang tidak dapat dipindahkan dari Kantor Pusat ke 
        Kantor Cabang dengan cara yang telah dilaksanakan menurut surat Saudara. Dengan 
        demikian PPN yang dibayar oleh Kantor Pusat atas perolehan JKP tersebut tetap sebagai 
        Pajak Masukan bagi Kantor Pusat.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/196pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1