peraturan:sdp:196pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 196/PJ.53/1994 TENTANG JASA PENERJEMAHAN OLEH LEMBAGA PROGRAM PENDIDIKAN PENERJEMAH DAN JURU BAHASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. -- tanggal 29 Desember 1993 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo angka 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, pekerjaan Penterjemahan adalah Jasa Kena Pajak yang penyerahannya terutang PPN. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I No. 56 TAHUN 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 3. Sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pemimpin Bagian Proyek Studi Pengembangan Pariwisata, XYZ diperintahkan untuk melaksanakan Pekerjaan Penterjemahan Hasil Studi Tourism Sector Programming And Policy Development dengan imbalan jasa sebesar Rp. 10.655.500,- Pekerjaan Penterjemahan Hasil Studi Tourism Sector Programming And Policy Development dibiayai dari DIP Bagian Proyek Study pengembangan Pariwisata tahun anggaran 1993/1994 No. 057/XXX/3/--/93 tanggal 17 Maret 1993. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa penterjemahan yang dilakukan/ diserahkan oleh XYZ kepada Ditjen Pariwisata tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari XYZ. Dalam hal XYZ tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan penterjemahan dimaksud dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran Pekerjaan Penterjemahan Hasil Studi Tourism Sector Programming And Policy Development oleh KPKN tetap dipungut PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/196pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1