User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:196pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 196/PJ.53/1994

                            TENTANG

     JASA PENERJEMAHAN OLEH LEMBAGA PROGRAM PENDIDIKAN PENERJEMAH DAN JURU BAHASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. -- tanggal 29 Desember 1993 perihal seperti pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo angka 3 huruf j Pengumuman Direktur 
    Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, pekerjaan Penterjemahan adalah 
    Jasa Kena Pajak yang penyerahannya terutang PPN.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden R.I No. 56 TAHUN 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 
    1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM 
    yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan JKP oleh 
    Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak 
    sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan 
    penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.

3.  Sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pemimpin Bagian Proyek Studi Pengembangan Pariwisata, XYZ 
    diperintahkan untuk melaksanakan Pekerjaan Penterjemahan Hasil Studi Tourism Sector 
    Programming And Policy Development dengan imbalan jasa sebesar Rp. 10.655.500,- Pekerjaan 
    Penterjemahan Hasil Studi Tourism Sector Programming And Policy Development dibiayai dari DIP 
    Bagian Proyek Study pengembangan Pariwisata tahun anggaran 1993/1994 No. 057/XXX/3/--/93 
    tanggal 17 Maret 1993.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa penterjemahan yang dilakukan/
    diserahkan oleh XYZ kepada Ditjen Pariwisata tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang 
    diterima dari pekerjaan dimaksud dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari XYZ.
    Dalam hal XYZ tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan 
    penterjemahan dimaksud dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas 
    pembayaran Pekerjaan Penterjemahan Hasil Studi Tourism Sector Programming And Policy 
    Development oleh KPKN tetap dipungut PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/196pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1