User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:196pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 196/PJ.42/2003

                            TENTANG

      PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 06 Maret 2003 perihal izin kompensasi kerugian 
selisih kurs 1997 yang melekat pada pokok utang terhadap penghasilan kena pajak tahun 2002, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha real estat dan penyewaan 
        ruang pertokoan/gedung, dimana sampai dengan tahun fiskal 1999, hasil kegiatan usaha 
        dikenakan PPh bersifat final. Sedangkan sejak tahun 2000, penghasilan kena pajak untuk real 
        estat dikenakan tarif umum;
    b.  Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-513/PJ.42/2002 tanggal 14 Nopember 2002 
        menegaskan bahwa keuntungan/kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok utang 
        merupakan penghasilan dan biaya yang berdiri sendiri yang diakui berdasarkan ketentuan 
        umum UU PPh;
    c.  Kerugian selisih kurs tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 1997 
        dan hingga saat ini belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak   
        Perusahaan Masuk Bursa;
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon untuk dapat melakukan kompensasi 
        kerugian selisih kurs tahun 1997 yang melekat pada pokok utang terhadap laba kena pajak 
        tahun 2002.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan     
    Penjelasannya antara lain diatur bahwa:

    Pasal 8 ayat (1)
    Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah 
    disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah 
    berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal 
    Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    Pasal 8 ayat (4)
    Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, 
    Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang 
    ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:
    a.  pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
    b.  rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
    c.  jumlah harta menjadi lebih besar; atau
    d.  jumlah modal menjadi lebih besar.

    Pasal 8 ayat (6)
    Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Wajib 
    Pajak dapat membetulkan SPT PPh yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima 
    Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, 
    yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau 
    Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima 
    Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
    2000 dan Penjelasannya, diatur bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk 
    penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan, sedangkan kerugian selisih kurs dapat 
    dikurangkan dari penghasilan bruto. Pengakuan keuntungan dan kerugian selisih kurs tersebut 
    didasarkan atas sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak secara taat asas. Apabila Wajib 
    Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap, keuntungan atau kerugian selisih 
    kurs diakui pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib 
    Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang 
    sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan keuntungan dan kerugian selisih kurs dilakukan 
    pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku 
    pada akhir tahun dan pada saat terjadinya realisasi.

4.  Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1997 tanggal 27 Nopember 
    1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997 
    sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-54/PJ.42/1999 
    tanggal 08 Desember 1999, antara lain ditegaskan bahwa:
    a.  Wajib Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia 
        atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dapat membebankan seluruh kerugian 
        selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam 
        tahun pajak 1997 atau dialokasikan/diamortisasikan dalam jangka waktu selama-lamanya 5 
        (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 secara taat azas;
    b.  Bagi Wajib Pajak yang telah memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak terdaftar untuk memilih melakukan amortisasi pembebanan kerugian selisih kurs 
        tahun pajak 1997 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat memperhitungkan seluruh sisa 
        kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 yang merupakan beban amortisasi tahun pajak 1998 
        dan tahun-tahun pajak berikutnya secara sekaligus dengan keuntungan selisih kurs tahun 
        pajak 1998. Dalam hal setelah perhitungan tersebut masih terdapat sisa kerugian selisih kurs 
        tahun pajak 1997, maka sisa kerugian tersebut tetap harus diamortisasikan dalam jangka 
        waktu sisa masa pembebanan amortisasi terhitung sejak tahun 1998;
    c.  Mekanisme perhitungan dimaksud pada butir b di atas dapat dilakukan melalui pembetulan 
        Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan tahun pajak 1998, atau penerbitan ketetapan pajak, 
        atau peninjauan kembali ketetapan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk    
        pelaksanaannya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala     
        Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  PT. ABC dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 1997 dan tahun-tahun pajak 
        berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-
        undang KUP.
    b.  Kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 yang melekat pada pokok utang dapat dibebankan 
        melalui amortisasi selama 5 (lima) tahun. Apabila setelah diperhitungkan dengan keuntungan 
        selisih kurs tahun pajak 1998 masih terdapat sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997, 
        maka sisa kerugian tersebut dapat diamortisasikan dalam jangka waktu sisa masa 
        pembebanan amortisasi terhitung sejak tahun 1998 atau dibebankan sekaligus pada tahun 
        pajak 2002 yaitu pada saat pelunasan pokok utang yang bersangkutan;

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/196pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1