peraturan:sdp:196pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 196/PJ.42/2003 TENTANG PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 06 Maret 2003 perihal izin kompensasi kerugian selisih kurs 1997 yang melekat pada pokok utang terhadap penghasilan kena pajak tahun 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT. ABC adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha real estat dan penyewaan ruang pertokoan/gedung, dimana sampai dengan tahun fiskal 1999, hasil kegiatan usaha dikenakan PPh bersifat final. Sedangkan sejak tahun 2000, penghasilan kena pajak untuk real estat dikenakan tarif umum; b. Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-513/PJ.42/2002 tanggal 14 Nopember 2002 menegaskan bahwa keuntungan/kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok utang merupakan penghasilan dan biaya yang berdiri sendiri yang diakui berdasarkan ketentuan umum UU PPh; c. Kerugian selisih kurs tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 1997 dan hingga saat ini belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa; d. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon untuk dapat melakukan kompensasi kerugian selisih kurs tahun 1997 yang melekat pada pokok utang terhadap laba kena pajak tahun 2002. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Penjelasannya antara lain diatur bahwa: Pasal 8 ayat (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Pasal 8 ayat (4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar. Pasal 8 ayat (6) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Wajib Pajak dapat membetulkan SPT PPh yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Penjelasannya, diatur bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan, sedangkan kerugian selisih kurs dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pengakuan keuntungan dan kerugian selisih kurs tersebut didasarkan atas sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap, keuntungan atau kerugian selisih kurs diakui pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan keuntungan dan kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dan pada saat terjadinya realisasi. 4. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1997 tanggal 27 Nopember 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-54/PJ.42/1999 tanggal 08 Desember 1999, antara lain ditegaskan bahwa: a. Wajib Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam tahun pajak 1997 atau dialokasikan/diamortisasikan dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 secara taat azas; b. Bagi Wajib Pajak yang telah memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memilih melakukan amortisasi pembebanan kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat memperhitungkan seluruh sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 yang merupakan beban amortisasi tahun pajak 1998 dan tahun-tahun pajak berikutnya secara sekaligus dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1998. Dalam hal setelah perhitungan tersebut masih terdapat sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997, maka sisa kerugian tersebut tetap harus diamortisasikan dalam jangka waktu sisa masa pembebanan amortisasi terhitung sejak tahun 1998; c. Mekanisme perhitungan dimaksud pada butir b di atas dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan tahun pajak 1998, atau penerbitan ketetapan pajak, atau peninjauan kembali ketetapan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pelaksanaannya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. PT. ABC dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 1997 dan tahun-tahun pajak berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang- undang KUP. b. Kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 yang melekat pada pokok utang dapat dibebankan melalui amortisasi selama 5 (lima) tahun. Apabila setelah diperhitungkan dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1998 masih terdapat sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997, maka sisa kerugian tersebut dapat diamortisasikan dalam jangka waktu sisa masa pembebanan amortisasi terhitung sejak tahun 1998 atau dibebankan sekaligus pada tahun pajak 2002 yaitu pada saat pelunasan pokok utang yang bersangkutan; Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/196pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1