peraturan:sdp:196pj.3321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 196/PJ.332/1999 TENTANG PENDAPAT ATAS TEMBUSAN SURAT KAKANWIL VII DJP JAWA BARAT NOMOR : S-1007/WPJ.07/BD.03/1999 MENGENAI PEMBETULAN SPT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Sukabumi Nomor : S-1007/WPJ/BD.03/1999 tanggal 5 Mei 1999 dengan tembusan kepada kami perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya kami sependapat dengan pendapat Saudara yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP), yaitu terhadap Wajib Pajak yang melakukan SPT Pembetulan untuk Tahun Pajak 1995 dan 1996, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 2. Namun demikian sepanjang bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor tersebut sah/sesuai dengan ketentuan, pada hemat kami hal ini akan menimbulkan ketidakadilan. Berhubung dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan fungsi pelayanan kepada Wajib Pajak, kami berpendapat agar KPP Sukabumi segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap SPT Tahun Pajak 1995 dan 1996. Dengan demikian Wajib Pajak masih memiliki upaya hukum keberatan dan banding. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/196pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1