User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:196pj.3321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 1999

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 196/PJ.332/1999

                        TENTANG

  PENDAPAT ATAS TEMBUSAN SURAT KAKANWIL VII DJP JAWA BARAT NOMOR : S-1007/WPJ.07/BD.03/1999 
                          MENGENAI PEMBETULAN SPT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Sukabumi Nomor : S-1007/WPJ/BD.03/1999 tanggal 
5 Mei 1999 dengan tembusan kepada kami perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya kami sependapat dengan pendapat Saudara yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 
    8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP), yaitu 
    terhadap Wajib Pajak yang melakukan SPT Pembetulan untuk Tahun Pajak 1995 dan 1996, tidak 
    memenuhi ketentuan yang berlaku.

2.  Namun demikian sepanjang bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor tersebut sah/sesuai dengan 
    ketentuan, pada hemat kami hal ini akan menimbulkan ketidakadilan. Berhubung dengan hal tersebut 
    dan dalam rangka peningkatan fungsi pelayanan kepada Wajib Pajak, kami berpendapat agar KPP 
    Sukabumi segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap SPT Tahun Pajak 1995 dan 1996. 
    Dengan demikian Wajib Pajak masih memiliki upaya hukum keberatan dan banding.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/196pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1