peraturan:sdp:1967pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1967/PJ.52/1995 TENTANG PENJUALAN DENGAN SYARAT PENYERAHAN CIF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui bahwa PT. XYZ adalah agen tunggal beberapa merk alat-alat berat dari ABC - Singapura untuk wilayah Indonesia. Pembeli dari perusahaan PMA/PMDN mengimpor langsung dari ABC - Singapura, tetapi kontrak jual beli maupun pembayarannya melalui PT. XYZ, sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Atas komisi yang diterima langsung dari ABC - Singapura tersebut tidak terutang PPN, sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus sebagai berikut : a. perjanjian kerja dibuat secara langsung antara PT. XYZ dengan ABC - Singapura, dalam arti tidak melalui BUT-nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli/importir di Indonesia. b. pembayaran penggantian atas jasa tersebut dibayar secara langsung oleh ABC - Singapura, dalam arti tidak melalui BUT-nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli/ importir di Indonesia. 2. Komisi yang diterima PT. XYZ dari ABC - Singapura sebagaimana dimaksud dalam butir 1, tidak memenuhi salah satu dari persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, karena perjanjian kerja (akte jual beli) tidak dibuat secara langsung antara PT. XYZ dengan ABC - Singapura tetapi melalui importir PT. PQR, maka penyerahan jasa tersebut memenuhi kualifikasi sebagai penyerahan jasa dalam Daerah Pabean, sehingga oleh karenanya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1967pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1