User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1967pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1967/PJ.52/1995

                            TENTANG

                  PENJUALAN DENGAN SYARAT PENYERAHAN CIF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
diketahui bahwa PT. XYZ adalah agen tunggal beberapa merk alat-alat berat dari ABC - Singapura untuk 
wilayah Indonesia. Pembeli dari perusahaan PMA/PMDN mengimpor langsung dari ABC - Singapura, tetapi 
kontrak jual beli maupun pembayarannya melalui PT. XYZ, sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Atas komisi yang diterima langsung dari ABC - Singapura tersebut tidak terutang PPN, sepanjang 
    memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus sebagai berikut :

    a.  perjanjian kerja dibuat secara langsung antara PT. XYZ dengan ABC - Singapura, dalam arti 
        tidak melalui BUT-nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli/importir 
        di Indonesia.

    b.  pembayaran penggantian atas jasa tersebut dibayar secara langsung oleh ABC - Singapura, 
        dalam arti tidak melalui BUT-nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli/
        importir di Indonesia.

2.  Komisi yang diterima PT. XYZ dari ABC - Singapura sebagaimana dimaksud dalam butir 1, tidak 
    memenuhi salah satu dari persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, karena 
    perjanjian kerja (akte jual beli) tidak dibuat secara langsung antara PT. XYZ dengan ABC - Singapura 
    tetapi melalui importir PT. PQR, maka penyerahan jasa tersebut memenuhi kualifikasi sebagai 
    penyerahan jasa dalam Daerah Pabean, sehingga oleh karenanya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1967pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1