peraturan:sdp:1965pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1965/PJ.54/1998 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% ATAS PEMBELIAN BAHAN PEMBANTU PENGEPAK DAN BAHAN PEMBANTU KIMIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Agustus 1998 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diiformasikan bahwa PT. XYZ adalah Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) Produsen Oleo Chemicals, yang hasil produksinya ada yang berbentuk cair yaitu Refined Glycerine dan ada pula yang berbentuk padat berupa butiran-butiran, yaitu stearid Acid dan lauric Acid. Dalam proses produksinya dibutuhkan bahan pembantu kimia berupa caustic soda liquid, catalys pricat, emal 10 needle, magnesium sulphate, silicone emulsion, phosporic acid, active carbon shirasagi E-16, bleaching earth, sodium silicate ATS-58, emulgen 108, Active carbon powder. Selain itu dalam mengekspor hasil produksi tersebut dibutuhkan bahan pembantu pengepak berupa drum untuk produk berbentuk cair dan pengepak berupa karung plastik, kantong plastik, container bag (jumbobag), dus besar dan dus kecil untuk produk yang berbentuk padat. Saudara meminta penegasan, apakah bahan pembantu pengepak dan bahan pembantu kimia tersebut dipungut PPN 0% (nol persen) ?. 2. a. Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 Pasal 1 ayat 2 huruf b ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain didalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. b. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 pada butir 1 ditegaskan bahwa pengenaan PPN 0 % (nol persen) dipercepat sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain didalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai Produsen. 3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2a, b dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian bahan pembantu kimia dan bahan pembantu pengepak baik untuk produk yang berbentuk cair maupun produk yang berbentuk padat, dikenakan PPN tarif 0% (nol persen) dipercepat, sepanjang bahan pembantu tersebut dipergunakan dalam proses produksi dan untuk pengepakan barang yang akan diekspor serta tidak untuk diperjual belikan didalam negeri. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1965pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1