User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1965pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1965/PJ.54/1998

                            TENTANG

           PERMOHONAN SURAT KETERANGAN MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% 
            ATAS PEMBELIAN BAHAN PEMBANTU PENGEPAK DAN BAHAN PEMBANTU KIMIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Agustus 1998 perihal seperti tersebut diatas, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diiformasikan bahwa PT. XYZ adalah Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) 
    Produsen Oleo Chemicals, yang hasil produksinya ada yang berbentuk cair yaitu Refined Glycerine 
    dan ada pula yang berbentuk padat berupa butiran-butiran, yaitu stearid Acid dan lauric Acid. Dalam 
    proses produksinya dibutuhkan bahan pembantu kimia berupa caustic soda liquid, catalys pricat, emal 
    10 needle, magnesium sulphate, silicone emulsion, phosporic acid, active carbon shirasagi E-16, 
    bleaching earth, sodium silicate ATS-58, emulgen 108, Active carbon powder. Selain itu dalam 
    mengekspor hasil produksi tersebut dibutuhkan bahan pembantu pengepak berupa drum untuk produk 
    berbentuk cair dan pengepak berupa karung plastik, kantong plastik, container bag (jumbobag), dus 
    besar dan dus kecil untuk produk yang berbentuk padat. 
    Saudara meminta penegasan, apakah bahan pembantu pengepak dan bahan pembantu kimia tersebut 
    dipungut PPN 0% (nol persen) ?.

2.  a.  Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 
        3 Nopember 1997 Pasal 1 ayat 2 huruf b ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena 
        Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa 
        bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain didalam 
        negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut 
        dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa 
        dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam 
        negeri kepada PET tersebut.

    b.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 
        pada butir 1 ditegaskan bahwa pengenaan PPN 0 % (nol persen) dipercepat sesuai Keputusan 
        Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran 
        Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 diterapkan terhadap PET 
        yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan 
        baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain didalam negeri. Dengan demikian fasilitas 
        pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus 
        sebagai Produsen.

3.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2a, b dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian bahan pembantu kimia dan bahan pembantu pengepak 
    baik untuk produk yang berbentuk cair maupun produk yang berbentuk padat, dikenakan PPN tarif 0% 
    (nol persen) dipercepat, sepanjang bahan pembantu tersebut dipergunakan dalam proses produksi 
    dan untuk pengepakan barang yang akan diekspor serta tidak untuk diperjual belikan didalam negeri. 

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1965pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1