User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:195pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 195/PJ.53/2002 

                            TENTANG

                       JASA SURVEY KAPAL BAGI KAPAL ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Nopember 2001 hal Permohonan Pembebasan PPN 
10% atas Jasa Survey Kapal bagi Kapal Asing, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.      Perusahaan Saudara adalah perusahaan Jasa Survey (inspeksi) di bidang usaha Klasifikasi 
                dan Survey Statutoria (tugas Kesyahbandaran yang dilimpahkan oleh Pemerintah Jepang) 
                khusus bagi kapal yang masuk registrasi Class NK dan berbendera Asing yang sesewaktu 
                beroperasi/mampir di Indonesia.
        b.      Saudara telah menerima keberatan dari Pemilik Kapal jika tagihannya harus dibebani PPN 
                Jasa Survey 10%.
        c.      Pada umumnya Badan Klasifikasi Kapal adalah perusahaan nirlaba, yang mengawasi kelaik-
        lautan kapal sesuai ketentuan International Maritime Organization (IMO).
    d.      Pemilik Kapal Asing sebagian besar tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga PPN sebesar 
                10% tidak bisa dikreditkan dan menjadi beban tambahan. Selain itu daya saing perusahaan 
                Saudara menjadi kalah dengan Singapore dan Malaysia.
    e.      Berkaitan dengan hal tersebut dan merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 
                SE-08/PJ.532/1999 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-2330/PJ.532/2000, Saudara mohon 
                agar PPN Jasa Survey Kelas dan Statutoria Kapal Berbendera Asing dengan Pemilik Kapal 
                Luar Negeri yang dilaksanakan di Indonesia dapat dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.      Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, dan penjelasannya, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
    Pengusaha. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa, penyerahan jasa yang terutang pajak 
    harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.      jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
    b.      penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
    c.      penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.      Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang impor dan atau penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, mengatur jenis-jenis Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa survey yang diterima oleh Pemilik 
    Kapal Asing tidak termasuk di antara jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 tentang PPN atas Jasa Kepelabuhanan 
    Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional, ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhanan 
    yang digunakan oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia dalam 
    jalur pelayaran internasional sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/
    atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan negara tempat 
    kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada 
    perusahaan pelayaran Indonesia (azas timbal balik), tidak dikenakan PPN. Namun jasa survey tidak 
    termasuk di dalam definisi jasa kepelabuhanan dimaksud, sehingga atas penyerahan jasa survey 
    tersebut terutang PPN.

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara 
        pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Jasa Survey Kelas dan Statutoria Kapal 
        Berbendera Asing dengan Pemilik Kapal Luar Negeri yang dilaksanakan di Indonesia tidak termasuk 
        jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Jasa Survey Kelas dan Statutoria Kapal 
        Berbendera Asing kepada Pemilik Kapal Luar Negeri, terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/195pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1