User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:195pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 195/PJ.531/1998

                            TENTANG

         PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Oktober 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, 
    tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi, dipersamakan dengan Faktur 
    Pajak Standar, namun apabila atas penyerahan jasa telekomunikasi kepada konsumen langsung yang 
    tidak diketahui identitasnya, Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak sederhana.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 1333/KMK.04/1988 tanggal 
    31 Desember 1988, PPN atas penyerahan jasa telekomunikasi terutang di tempat pembayaran 
    dilakukan. Dengan demikian permohonan Saudara untuk melakukan penyetoran dan pelaporan PPN 
    terutang secara terpusat, tidak dapat kami penuhi.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/195pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1