User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:195pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 195/PJ.33/1995

                            TENTANG

            METODE PENYUSUTAN MESIN YANG BERLAKU PADA 1 JANUARI 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ Synthetics tanggal 3 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK/04/1995 tertanggal 7 Februari 1995 
    bahwa mesin-mesin pemintalan, pertenunan, pencelupan termasuk jenis harta berwujud dalam 
    kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun, yang tarif penyusutannya dengan metode saldo menurun 
    adalah 12,5%, sedangkan berdasarkan ketentuan lama mesin-mesin tersebut masuk harta berwujud 
    golongan 2 dengan masa manfaat 8 tahun dan tarif penyusutannya adalah 25%.

2.  Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 bahwa :
    a.  Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan, dan harta tidak berwujud 
        yang masih dimiliki pada awal tahun pajak 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, 
        menagih, dan memelihara penghasilan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dengan 
        memperhatikan sisa masa manfaatnya.
    b.  Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan 
        nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak 1995.
    c.  Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir dalam tahun 
        pajak 1995, maka nilai sisa buku harta tersebut disusutkan atau diamortisasi seluruhnya 
        dalam tahun pajak 1995.

3.  Petunjuk pelaksanaan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tersebut telah diterbitkan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.4/1995 tanggal 2 Oktober 1995, bahwa sesuai 
    dengan butir 3 huruf d ditegaskan bahwa kelompok harta untuk masing-masing harta ditentukan 
    berdasarkan sisa masa manfaat pada awal tahun 1995.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mesin-mesin yang dimiliki oleh PT. XYZ pada awal tahun 
    1995 sisa masa manfaatnya adalah masa manfaat mesin golongan 2 (lama) dikurangi jumlah tahun 
    pemakaiannya, sehingga sisa masa manfaatnya pasti kurang dari 8 tahun, dan dapat dikelompokkan 
    ke dalam kelompok 1 atau 2.

5.  Apabila harta berwujud berupa mesin pemintalan, mesin industri dan mesin pertenunan baru diperoleh 
    pada tahun 1995, maka tetap harus mengikuti ketentuan yang baru yaitu masuk dalam kelompok 3 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK/04/1995 yaitu tarif 12,5% dengan masa manfaat 16 
    tahun.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/195pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1